x

Kecam Oknum Pemotong Insentif Guru di Lambar, Ketua LBH PWRI Desak APH Turun Tangan

waktu baca 4 menit
Minggu, 31 Agu 2025 13:51 26 Redaksi

PWRI Lampung Desak APH Turun Tangan dan Kecam Oknum Pemotong Insentif Guru di Lambar

Lensapost-Lampung Barat — Dugaan pemotongan Insentif bagi guru dan tenaga honorer di Kabupaten Lampung Barat menuai banyak kecaman keras dari berbagai pihak, diantaranya disampaikain oleh Ketua
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung dan Dewan Perwakilan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (DPP-LBH) Pembela Wartawan Republik Indonesia Darmawan S.H., M.H

Darmawan, Pria yang berprofesi Sebagai Advokat tersebut dalam statmennya, terkait Dugaan Pungli pemotongan insentif guru honorer di wilayah Lampung Barat (Way Tenong) mengatakan apapun bentuknya hal tersebut sudah termasuk ranah pungli dan sudah seharusnya menjadi perhatian khusus APH baik itu kepolisian maupun kejaksaan.

[ADS SPACE IKLAN]

Lebih lanjut darmawan mengatakan,

“Kalau benar itu terjadi dan dilakukan oleh oknum Korwil yang notabene seorang PNS maka sudah jelas Undang-undang yang mengatur pungutan liar (pungli) adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999, serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 368 tentang pemerasan. Pungli dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang tersebut”, Jelasnya.

Lebih tegas Darmawan menyebutkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
Pungli dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Pasal-pasal dalam undang-undang ini mengatur tentang pejabat atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum, termasuk perbuatan pungli. Pelaku pungli bisa dikenai pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sedangkan pemberi pungli bisa dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta, Pasal 423: Jika pelaku pungli adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), ia juga dapat dijerat dengan pasal ini dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Apalagi ini menyangkut insentif guru honorer yang notabene perjuangan mereka ini sudah luar biasa, Bekerja dengan maksimal tapi bayaran tidak seberapa, Giliran dapat insentif malah disunat” Ujarnya mengakhiri pembicaraan

Sebelumnya viral pemberitaan dugaan pemotongan insentif guru honorer yang di duga di lakukan oleh oknum Korwil cukup menghebohkan kabupaten Lampung barat.

Hal tersebut terjadi di salah satu UPT Dinas Pendidikan Lampung Barat Koordinator Wilayah Tenong
yang diduga dilakukan oleh Kepala UPT Dengan Inisial “B”.

Kejadian itu berdasarkan pengakuan sejumlah guru honorer yang mengeluhkan hak mereka direnggut dengan dalih untuk kepentingan dinas, sehingga insentif yang seharusnya menjadi tambahan penghasilan para guru honorer malah dirampas oleh oknum.

Lebih rinci para guru honorer tersbut dalam pengakuannya menerangkan, insentif sebesar Rp2.100.000 yang mereka terima dipotong hingga Rp500 ribu per orang. Pungutan itu disebut-sebut disampaikan melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan dengan dalih untuk kepentingan dinas.

“Setelah kami mencairkan uang insentif di bank, ada permintaan setoran melalui korwil. Jumlahnya bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp500 ribu,” ungkap salah satu guru honorer yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kesaksian ini diperkuat dengan pengakuan guru honorer lain yang menyebut beberapa sekolah memang sudah menyetorkan uang tersebut, meski nominalnya berbeda.

Guru honor tetsebut sangat menyesalkan dengan adanya pemotongan ini.

menurutnya, dengan adanya pemotongan ini jelas membebani para guru. Apalagi, selama ini guru honorer ini hanya mendapatkan upah yang nominalnya sangat terbatas.

“Kami berbeda. Tidak seperti guru yang statusnya sudah PNS yang mendapatkan banyak tunjangan sertifikasi, dll.” Cetusnya.

Selain itu, sambung dia, alasan pemotongan tersebut juga tidak jelas peruntukannya.

“Insentif itu jangan sampai ada potongan, kalau ada pihak-pihak meminta jatah, lebih baik dibicarakan sebelumnya” Keluh salah seorang Guru tsb.

Dilain Pihak Saat dikonfirmasi, Korwil Pendidikan Way Tenong berinisial B tidak merespons. Bahkan ketika didatangi langsung oleh awak media, yang bersangkutan terkesan menghindar.

Praktik dugaan pungli ini menimbulkan keresahan di kalangan guru dan tenaga honorer. Pasalnya, insentif tersebut merupakan hak penuh penerima berdasarkan keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tanpa adanya potongan apa pun.

Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan memastikan kebenaran informasi ini. Jika terbukti, pungutan liar tersebut jelas merugikan tenaga pendidik sekaligus mencederai program pemerintah yang seharusnya meringankan beban ekonomi guru honorer.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x