TRAGEDI BERDARAH DI JALANAN: driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Bukti Kegagalan Pengendalian Keamanan

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Malam yang kelam menyelimuti ibu kota ketika seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan (21) tewas mengenaskan setelah ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Barakuda milik Brigade Mobil (Brimob) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam.

Insiden tragis ini terjadi saat aparat kepolisian berusaha membubarkan demonstrasi yang berujung ricuh di sekitar Gedung DPR. Video viral yang beredar di media sosial menampilkan detik-detik mengerikan ketika mobil Brimob menabrak driver ojol hingga terseret beberapa meter.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) Irjen Abdul Karim baru mengungkap bahwa tujuh anggota Polri berada di dalam mobil rantis penabrak tersebut. Ketujuh personel kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

[ADS SPACE IKLAN]

Namun, langkah ini terkesan terlambat dan reaktif. Mengapa baru setelah viral dan menuai kecaman publik, aparat berwenang bertindak tegas? Ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal dan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengendalian massa.

Baca Juga :  Rupiah atau Unit? Pertanyaan yang Belum Terjawab dari Klaim PKB Lampung

Tragedi ini memperlihatkan wajah buram kepolisian Indonesia yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat, justru menjadi ancaman bagi warga sipil yang tidak bersalah.:

Bagaimana mungkin kendaraan taktis bergerak dengan kecepatan tinggi di tengah kerumunan massa? Di mana protokol keselamatan?

Para personel Brimob tampak panik dan tidak terlatih dalam menghadapi situasi darurat. Ini adalah bentuk kelalaian institusional yang fatal.

Pendekatan represif yang mengutamakan pembubaran paksa ketimbang de-eskalasi menunjukkan mentalitas militeristik yang tidak pada tempatnya dalam negara demokratis.

Pemerintahan saat ini juga tidak luput dari sorotan tajam Publik

Demo yang bermula damai berubah menjadi ricuh karena pendekatan keras aparat. Ini menunjukkan pemerintah lebih memilih jalan kekerasan ketimbang dialog. Driver ojol bekerja di jalanan tanpa perlindungan memadai dari negara. Mereka rentan menjadi korban dalam setiap konflik sosial.

Butuh viral dan tekanan media baru pemerintah bereaksi. Ini menunjukkan sistem checks and balances yang rapuh.

Baca Juga :  Rupiah atau Unit? Pertanyaan yang Belum Terjawab dari Klaim PKB Lampung

Tragedi Affan Kurniawan bukan sekadar kecelakaan, melainkan pembunuhan yang disebabkan oleh ketidakprofesionalan aparat.

Affan Kurniawan adalah anak bangsa berusia 21 tahun yang tewas sia-sia karena kegagalan sistem. Dia bukan teroris, bukan kriminal – dia hanyalah pekerja muda yang berusaha mencari nafkah untuk Keluargaya.

Berapa banyak lagi nyawa yang harus melayang sebelum pemerintah dan kepolisian menyadari bahwa kekerasan bukan solusi? Berapa banyak lagi keluarga yang harus kehilangan anak, ayah, atau ibu mereka karena arogansi aparat?

Sudah saatnya kita berkata: CUKUP!

Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tewasnya warga sipil dalam operasi keamanan. Tidak ada dalih yang dapat menutupi kegagalan fundamental dalam melindungi rakyat.

Affan Kurniawan telah menjadi martir dari sistem yang busuk. Kematiannya harus menjadi titik balik untuk reformasi total institusi keamanan kita.

Rest in Peace, Affan Kurniawan. A Luta Continua. (JR)

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah atau Unit? Pertanyaan yang Belum Terjawab dari Klaim PKB Lampung
Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran
Ketika Kota Menjadi Beban: Stresor Lingkungan Bandar Lampung dan Kesehatan Mental Warganya
Ketika Lingkungan Berbicara, Manusia Harus Mendengar Perspektif Mahasiswa Psikologi
Dari Kelas yang Mengajar ke Kelas yang Berdialog: Reorientasi Pendidikan Demokrasi di Indonesia
MENGESAHKAN UU PRT: CARA MEMANUSIAKAN MANUSIA DI RUMAH KITA SENDIRI
JALAN BARU GERAKAN RAKYAT : DARI KESADARAN OBJEK MENUJU KESADARAN SUBJEK
Berlakunya KUHP dan KUHAP BARU, 2 Januari 2026, dan Penerapan Asas Lex Favor Reo .
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:56 WIB

Rupiah atau Unit? Pertanyaan yang Belum Terjawab dari Klaim PKB Lampung

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:59 WIB

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:44 WIB

Ketika Kota Menjadi Beban: Stresor Lingkungan Bandar Lampung dan Kesehatan Mental Warganya

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:33 WIB

Ketika Lingkungan Berbicara, Manusia Harus Mendengar Perspektif Mahasiswa Psikologi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:30 WIB

Dari Kelas yang Mengajar ke Kelas yang Berdialog: Reorientasi Pendidikan Demokrasi di Indonesia

Berita Terbaru