
LAMPUNG BARAT- NGO Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) Provinsi Lampung mengungkap dugaan praktik korupsi sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat pada tahun anggaran 2024.
Organisasi ini menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
“Sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku,” tegas NGO PERANG dalam laporannya.
Organisasi ini menekankan bahwa korupsi merupakan delik formil, sehingga cukup dengan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan tanpa harus menunggu akibatnya.
Temuan BPK:
Perjalanan Dinas Rp127 Juta MenguapBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung menemukan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Lampung Barat senilai Rp127.381.453 yang tersebar di sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rincian kelebihan pembayaran meliputi Dinas PUPR sebesar Rp43,9 juta, Inspektorat Rp61,87 juta, Dinas PMPTSP Rp7,46 juta, BKPSDM Rp3,84 juta, serta beberapa OPD lainnya dengan nilai yang lebih kecil.
Dugaan Korupsi di Dinas Koperasi, UKM dan PerdaganganNGO PERANG menemukan beberapa indikasi penyimpangan di dinas ini, antara lain pengelolaan pendapatan retribusi pasar tahun 2024 yang tidak sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan pendataan potensi pasar belum memadai, penunjukan pengelola pasar tidak sesuai ketentuan, dan terdapat penerimaan retribusi yang belum disetorkan.
Pada proyek Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area Satu hingga Tujuh, ditemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, dan denda keterlambatan pekerjaan dengan total nilai ratusan juta rupiah.
Sebagai contoh, pada Area 1 yang dikerjakan PT Berkat Anugerah Konstruksi dengan nilai kontrak Rp19,68 miliar, ditemukan kekurangan volume sebesar Rp397 juta dan denda keterlambatan Rp176 juta.
Untuk belanja jasa konsultansi konstruksi senilai Rp2,8 miliar yang dikerjakan CV Medya Teknik Consultant, ditemukan personel yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai jangka waktu kontrak.
Dinas Pendidikan:
Dana BOSP dan Mebel BermasalahDi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, NGO PERANG menemukan penyimpangan dalam realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif (BOSP) senilai Rp28,29 miliar.
Ditemukan realisasi belanja tidak sesuai peruntukan dan indikasi SPJ fiktif untuk pembelian ATK, alat kelistrikan, dan peralatan kebersihan sebesar Rp28,8 juta di beberapa SDN.
Pada pengadaan 26 paket mebel sekolah, terungkap dugaan penyelewengan anggaran dengan indikasi PPK tidak melakukan survei harga, adanya pengalihan subkontrak, pemecahan paket pekerjaan, serta tidak adanya pengawasan proses pembuatan.
Ditemukan pula kekurangan volume pekerjaan pembangunan sarana prasarana sekolah, termasuk di SMPN Sekuting Terpadu dan pembangunan pagar SMPN 3 Liwa yang dikerjakan CV Pitu Mokhi.
Dinas Perpustakaan:
Kerugian Rp251 JutaPada proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan senilai Rp9,75 miliar yang dikerjakan CV Putra Sarana Konstruksi dengan pengawas konsultan CV Auzora Mandiri Consultant, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp138,4 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp112,9 juta.
NGO PERANG mengindikasikan adanya proses yang tidak sehat sejak awal tender hingga pihak dinas tidak menjalankan pengawasan sebagaimana mestinya.
Tuntutan NGO PERANGNGO PERANG menuntut segera dilakukan audit independen oleh BPKP atau lembaga terkait untuk memverifikasi temuan-temuan tersebut.
Organisasi ini juga meminta penyelidikan hukum apabila ditemukan bukti penyalahgunaan anggaran, penggelembungan biaya, atau penurunan kualitas yang disengaja.
“Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi bisa terjadi karena pengurangan kualitas, penggelembungan volume, atau penipuan dalam pelaporan proyek. Jika kualitas sengaja diturunkan untuk keuntungan pribadi, ini indikasi korupsi,” ungkap NGO PERANG.
Organisasi ini juga meminta evaluasi terhadap penyedia proyek yang tidak kompeten dan mendesak agar pihak-pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk sanksi administratif hingga penghapusan dari daftar penyedia proyek.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Lampung Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan NGO PERANG tersebut.

Tidak ada komentar