x

GAKAR Lampung Temukan Dugaan Korupsi Rp 3,1 Miliar di Bappeda Lampung Selatan, Siap Gelar Aksi Demonstrasi

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Nov 2025 10:31 25 Redaksi

LENSAPOST.CO, Bandar Lampung,– Gerakan Aktivis Kawal Reformasi (GAKAR) Provinsi Lampung mengungkap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2024 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Selatan dengan total nilai mencapai Rp 3,161 miliar.

Ketua Umum GAKAR Provinsi Lampung, Rifaldi Way Tegaga, menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil investigasi tim yang telah mengumpulkan data dan bahan keterangan dari berbagai sumber.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya pengondisian secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pengelolaan kegiatan di Bappeda Lampung Selatan. Ada dugaan oknum pegawai melakukan modus operandi dengan memasang orang lain untuk mengelabui publik demi meraup keuntungan pribadi,” ujar Rifaldi dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/11/2025).

Rifaldi merinci beberapa pos anggaran yang diduga bermasalah:

[ADS SPACE IKLAN]
  • Belanja Makanan dan Minuman (40 paket): Rp 340,168 juta
  • Belanja Bahan Komputer (47 paket): Rp 287,933 juta
  • Belanja Alat Tulis Kantor (56 paket): Rp 977,9 juta
  • Perjalanan Dinas Biasa (26 paket): Rp 975,388 juta
  • Perjalanan Dinas Dalam Kota (20 paket): Rp 214,4 juta
  • Jasa Pihak Ketiga (5 paket): Rp 175 juta
  • Kertas dan Cover (47 paket): Rp 190,982 juta

“Dari pengamatan kami, terdapat beberapa nama rekanan yang berulang kali memenangkan tender, seperti Dapur Kirava, CV Betik Gawi Jejama, Tauhid, dan beberapa vendor lainnya. Ini mengindikasikan tidak adanya persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa,” tambah Rifaldi.

GAKAR menemukan beberapa indikasi pelanggaran, antara lain:

  • Dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Pasal 4 ayat 2 tentang larangan PNS menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi
  • Dugaan pelanggaran Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Dugaan monopoli dan persaingan tidak sehat yang melanggar UU No. 5/1999
  • Dugaan kerjasama tidak sehat antara panitia, PPK, KPA, dan rekanan
  • Indikasi markup anggaran sejak penyusunan rencana anggaran biaya
  • Tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan pekerjaan

“Kami menilai bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, dan ini jelas merugikan keuangan negara serta masyarakat Lampung,” tegas Rifaldi.

GAKAR meminta klarifikasi terperinci dan terbuka dari pihak Bappeda Lampung Selatan terkait temuan tersebut. Jika tidak ada respons memadai, organisasi ini akan melakukan demonstrasi ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin, 24 November 2025.

“Kami menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pengondisian, penyalahgunaan jabatan, serta penyelewengan anggaran yang mengarah ke tindak pidana korupsi. Ini adalah hak dan kewajiban kami sebagai lembaga kontrol sosial sesuai UU No. 9/1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Rifaldi.

Surat klarifikasi dan pemberitahuan aksi juga telah ditembuskan kepada Bupati Lampung Selatan, Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, BPK Perwakilan Lampung, serta rekan-rekan lembaga NGO dan pers di Provinsi Lampung.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x