GAKAR Lampung Temukan Dugaan Korupsi Rp 3,1 Miliar di Bappeda Lampung Selatan, Siap Gelar Aksi Demonstrasi

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 10:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOST.CO, Bandar Lampung,– Gerakan Aktivis Kawal Reformasi (GAKAR) Provinsi Lampung mengungkap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2024 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Selatan dengan total nilai mencapai Rp 3,161 miliar.

Ketua Umum GAKAR Provinsi Lampung, Rifaldi Way Tegaga, menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil investigasi tim yang telah mengumpulkan data dan bahan keterangan dari berbagai sumber.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya pengondisian secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pengelolaan kegiatan di Bappeda Lampung Selatan. Ada dugaan oknum pegawai melakukan modus operandi dengan memasang orang lain untuk mengelabui publik demi meraup keuntungan pribadi,” ujar Rifaldi dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/11/2025).

Rifaldi merinci beberapa pos anggaran yang diduga bermasalah:

[ADS SPACE IKLAN]
  • Belanja Makanan dan Minuman (40 paket): Rp 340,168 juta
  • Belanja Bahan Komputer (47 paket): Rp 287,933 juta
  • Belanja Alat Tulis Kantor (56 paket): Rp 977,9 juta
  • Perjalanan Dinas Biasa (26 paket): Rp 975,388 juta
  • Perjalanan Dinas Dalam Kota (20 paket): Rp 214,4 juta
  • Jasa Pihak Ketiga (5 paket): Rp 175 juta
  • Kertas dan Cover (47 paket): Rp 190,982 juta

“Dari pengamatan kami, terdapat beberapa nama rekanan yang berulang kali memenangkan tender, seperti Dapur Kirava, CV Betik Gawi Jejama, Tauhid, dan beberapa vendor lainnya. Ini mengindikasikan tidak adanya persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa,” tambah Rifaldi.

GAKAR menemukan beberapa indikasi pelanggaran, antara lain:

  • Dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Pasal 4 ayat 2 tentang larangan PNS menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi
  • Dugaan pelanggaran Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Dugaan monopoli dan persaingan tidak sehat yang melanggar UU No. 5/1999
  • Dugaan kerjasama tidak sehat antara panitia, PPK, KPA, dan rekanan
  • Indikasi markup anggaran sejak penyusunan rencana anggaran biaya
  • Tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan pekerjaan

“Kami menilai bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, dan ini jelas merugikan keuangan negara serta masyarakat Lampung,” tegas Rifaldi.

GAKAR meminta klarifikasi terperinci dan terbuka dari pihak Bappeda Lampung Selatan terkait temuan tersebut. Jika tidak ada respons memadai, organisasi ini akan melakukan demonstrasi ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin, 24 November 2025.

“Kami menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pengondisian, penyalahgunaan jabatan, serta penyelewengan anggaran yang mengarah ke tindak pidana korupsi. Ini adalah hak dan kewajiban kami sebagai lembaga kontrol sosial sesuai UU No. 9/1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Rifaldi.

Surat klarifikasi dan pemberitahuan aksi juga telah ditembuskan kepada Bupati Lampung Selatan, Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, BPK Perwakilan Lampung, serta rekan-rekan lembaga NGO dan pers di Provinsi Lampung.

Baca Juga :  "Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali", Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan
Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan
Muktamar Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan
Cegah Karhutla, Karang Taruna di Lampung Diminta Aktif Sosialisasi ke Masyarakat
Budiman AS Reses di Labuhan Dalam, Janji Dorong Aspirasi Warga ke Pemprov dan Pemkot
Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan
Pemprov Lampung Dorong Implementasi Reformasi Tata Kelola Pertanahan Bersama ATR/BPN dan KPK
Fatikhatul Khoiriyah dilantik sebagai Ketua DPC PKB Lampung Utara, didampingi Agus Sulistio sebagai Sekretaris dan Hatami sebagai Bendahara.
Pemprov Lampung Perkuat Pengelolaan APBD Berbasis Kinerja untuk Dorong Pembangunan Berkualitas
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIB

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Muktamar Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Cegah Karhutla, Karang Taruna di Lampung Diminta Aktif Sosialisasi ke Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Budiman AS Reses di Labuhan Dalam, Janji Dorong Aspirasi Warga ke Pemprov dan Pemkot

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan

Berita Terbaru

Tanggamus

Ditemukan Dugaan Pencemaran Lingkungan, LSM-GILAS Kecam PT. ADL

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:58 WIB