
LENSAPOST.CO, Bandar Lampung,– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Loka Nusantara akan menyelenggarakan acara penutupan Legal Course pada 18 Desember 2025. Program ini dirancang sebagai upaya pembentukan karakter advokat yang berintegritas dan tidak sekadar menjadi “tentara bayaran” bagi kepentingan tertentu.
Direktur LBH Dharma Loka Nusantara, Ahmad Hadi Baladi Ummah (Pupung), menegaskan bahwa tugas advokat tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga menegakkan martabat hukum melalui pengetahuan, kemampuan analitis, dan keberpihakan kepada nilai kemanusiaan.
“Legal Course ini adalah ruang belajar kritis bagi mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil untuk memahami hukum sebagai alat pembebasan, bukan alat penindasan,” ujar Pupung dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/12).
Merujuk pada pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo, program ini menekankan bahwa hukum bukan pasar gelap tempat martabat diperjualbelikan. Dr. Maqdir Ismail, SH., LL.M menyebut pernyataan tersebut sebagai garis batas antara kehinaan dan kehormatan profesi advokat.
“Advokat dalam maknanya yang paling luhur bukanlah bodyguard bagi kebatilan,” tegasnya.
Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, menambahkan bahwa siapa pun yang menyandang toga hitam harus ingat bahwa mereka adalah penjaga cahaya, bukan penjaga pintu gelap.
Dalam program Legal Course, peserta diajak membedah berbagai persoalan hukum praktis, di antaranya:
Program ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan latihan nurani agar peserta kelak tidak menjadi alat yang memperpanjang ketidakadilan.
LBH Dharma Loka Nusantara menyampaikan penghargaan kepada seluruh peserta yang telah mengikuti rangkaian Legal Course. Acara penutupan akan menjadi ruang untuk merayakan pengetahuan, membangun komitmen bersama, dan meneguhkan kembali bahwa jalan advokasi adalah jalan keberanian.
Seluruh peserta, sahabat, dan mitra gerakan diundang untuk hadir dalam acara penutupan tersebut.
#AdvokatBukanTentaraBayaran
#LegalCourseLBHDharmaLokaNusantara

Tidak ada komentar