x

LSM CBM Desak Kejati Lampung dan BPKP Audit Dugaan Korupsi Dua Proyek PUPR Way Kanan Senilai Rp 18 Miliar

waktu baca 3 menit
Rabu, 29 Okt 2025 10:48 12 Redaksi

BANDAR LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Chakrawala Bharaka Merdeka (CBM) Provinsi Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung untuk segera mengaudit dan mengusut tuntas dugaan korupsi pada dua proyek konstruksi tahun anggaran 2024 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Way Kanan, yakni Pembangunan Jembatan Kampung Bumi Rejo, Kecamatan Baradatu senilai Rp 1.095.464.824 dan Peningkatan dan Rekonstruksi Jalan Sp.

Andalas – Talang Plastik senilai Rp 16.985.933.300.Ketua Umum LSM CBM, Reja Saputra, menegaskan bahwa lembaganya akan serius mengawal dan melaporkan kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Minggu depan kami akan turun aksi di depan Kejati Lampung. Kami serius mengawal dan melaporkan kasus ini sampai tuntas,” tegas Reja di Bandar Lampung, Selasa (7/10/2025).

Rencana aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Lampung pada pekan depan ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi CBM yang mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek Pembangunan Jembatan Kampung Bumi Rejo yang dikerjakan oleh CV Anugrah Cipta Persada.

[ADS SPACE IKLAN]

Proyek tersebut memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 1.099.203.206.

Menurut Reja, hasil penelitian lembaganya menemukan indikasi kuat adanya rekayasa dan penyimpangan pada berbagai aspek pelaksanaan proyek.

“Proyek ini diduga penuh dengan rekayasa, mulai dari penggunaan material tidak sesuai spesifikasi hingga mark-up harga yang merugikan negara,” ujarnya.

Reja mengungkapkan, material utama seperti baja, semen, pasir, dan batu yang digunakan dalam pembangunan jembatan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap mutu dan daya tahan jembatan.

“Kami menemukan dugaan mark-up harga material sebesar 20 hingga 35 persen dari harga pasar wajar. Ironisnya, material yang digunakan justru berkualitas rendah. Negara membayar harga premium untuk barang murahan,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan dugaan manipulasi teknis seperti pengurangan mutu campuran beton, penipisan cover tulangan, serta pengurangan volume pondasi yang dapat mempercepat kerusakan jembatan.

LSM CBM juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan oleh konsultan proyek yang diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur.

“Konsultan pengawas yang seharusnya menjadi benteng terakhir kualitas justru diduga abai, bahkan bersekongkol. Laporan pengawasan dibuat sebatas formalitas,” kata Reja.

Selain itu, hasil uji slump, kuat tekan beton, dan pengukuran lapangan juga dicurigai hanya formalitas dan berpotensi dipalsukan tanpa pengecekan kondisi riil.

Pencairan termin pembayaran dan pelepasan retensi pun diduga dilakukan lebih cepat dari ketentuan tanpa menunggu masa pemeliharaan selesai.

Reja Saputra menambahkan, dugaan penyimpangan juga terjadi sejak proses lelang proyek berlangsung.

LSM CBM menduga adanya variation order (VO) atau pekerjaan tambah-kurang tanpa dasar teknis yang jelas, serta praktik fee-based system berupa pembagian keuntungan antara kontraktor dan oknum pejabat dinas.

“Pola yang lazim adalah pembagian keuntungan dari selisih mark-up material, pengurangan volume pekerjaan, hingga percepatan pencairan dana,” tambahnya.

Dari hasil analisis LSM CBM, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, bahkan bisa lebih besar bila seluruh aspek terbukti.

“Jika dugaan ini benar, proyek senilai lebih dari satu miliar rupiah ini bukan hanya gagal menghadirkan jembatan yang kokoh, tapi justru menjadi ladang bancakan,” tegas Reja.

Sebagai langkah lanjutan, LSM Chakrawala Bharaka Merdeka akan menyerahkan seluruh hasil investigasi, dokumentasi lapangan, dan analisis teknis kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.

“Kami membawa bukti, bukan asumsi. Semua temuan akan kami serahkan resmi ke pihak Kejati Lampung,” pungkas Reja.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang dilontarkan oleh LSM Chakrawala Bharaka Merdeka.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x