x

Laporan Mangkrak, Fagas Kecam Laporkan Kinerja Cabjari Krui Ke Kejagung

waktu baca 3 menit
Kamis, 11 Sep 2025 08:43 208 Redaksi

Kordinator Daerah Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung Barat Jayana RiFaldi menagih kejelasan penanganan laporan yang mereka sampaikan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui sejak awal bulan Agustus 2025, terkait permasalahan dugaan kerugian keuangan negara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat.

“Sampai saat ini kami menunggu kelanjutan laporan kami, tapi sampai detik ini tidak ada kejelasan sama sekali,” tegas sapaan akrab Korda Fagas Lambar Bung Jay.

Dengan nada geram, Bung Jay mempertanyakan apakah laporan mereka tersebut benar-benar diproses atau justru dihentikan diam-diam. Ia khawatir, sedari awal laporan tanpa konfirmasi, laporan itu seolah hilang tanpa jejak.

Sebelumnya, FAGAS Lampung telah resmi melaporkan Disdikbud Kabupaten Pesisir Barat ke pihak Cabjari Lampung Barat di Krui, dengan Nomor : 079/LAP/FAGAS/LAMPUNG/VIII/2025. Laporan tersebut berkenan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di Disdikbud Pesibar tahun anggaran 2024.

[ADS SPACE IKLAN]

Berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan dari beberapa sumber informasi terhadap realisasi kegiatan yang ada di Disdikbud Pesisir Barat Tahun Anggaran 2024 yang patut diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan tindak penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Disdikbud Pesibar Edwin Kastolani Burtha, S.H., M.P dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Paud dan PNFI yakni Erik Putra AR, S.Pd. serta beberapa kejanggalan yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara.

Laporan FAGAS Lampung tersebut berdasarkan pada Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024 di Krui oleh Direktorat Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung Nomor : 19A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 pada pelaksanaan Kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2024, serta temuan atas Dugaan pengondisian kegiatan yang diarahkan kepada penyedia tertentu.

Adapun beberapa point pelaporan tersebut diantaranya :

  1. Terkait Kekurangan Volume dan Tidak Sesuai Spesifikasi atas Empat Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan.
  2. Terkait Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Bimbingan Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pesisir Barat yang Tidak Sesuai dengan Kondisi Senyatanya.
  3. Terkait Kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan PAUD yang tidak sesuai kondisi senyatanya.
  4. Terkait Kegiatan Koordinasi, Perencanaan, Supervisi, dan Evaluasi Layanan Bidang Pendidikan tidak sesuai kondisi senyatanya.
  5. Terkait Belanja Sewa, Honorarium, dan Makan Minum pada dua kegiatan di Bidang Dikdas Paud dan PNFI yang tidak sesuai kondisi senyatanya.

Tak hanya itu, Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung juga melaporkan dugaan monopoli kegiatan pengadaan yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pesisir Barat yang diduga diarahkan dengan penyedia tertentu.

Dilain Kesempatan, Ketua Umum Fagas Provinsi Lampung Fadli Khoms menegaskan akan terus mengawal proses laporan lembaganya yang ada di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui ini hingga ada kepastian.

“Kami hanya menuntut transparansi. Jika hukum ingin dipercaya rakyat, maka prosesnya jangan penuh misteri, kalau tidak ada kejelasan, kami akan laporkan Kinerja Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui ke Kejati Lampung dan langsung diteruskan ke Kejagung RI” Tutup Fadli.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x