x

Tiga Terdakwa Pencurian di Alfamart Divonis 10 Bulan Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Agu 2024 10:32 29 Redaksi

Tiga terdakwa pencurian di Alfamart di Jalan Raya Natar, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung. 

Majelis Hendro Wicaksono, dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa yaitu Tarmizi, Yusnaniar dan Ferri, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan. 

“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidan pencurian dengan pemberatan dan menjatuhkan pidana terhadap ketiganya yakni dengan hukuman penjara selama 10 Bulan,” kata Hendro Wicaksono, Selasa (27/8). 

[ADS SPACE IKLAN]

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Rika Makhdalena dalam dakwaannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, terkait percobaan pencurian dengan pemberatan dan menajtuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.

Ketiga terdakwa melakukan pencurian di Alfamart yang terletak di Jalan Raya Natar, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, namun aksinya berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian pada Senin (29/4) dini hari.

Mereka telah merencanakan aksi pencurian tersebut pada Minggu malam (28/4) di sebuah pom bensin dan pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, ketiga terdakwa tiba di lokasi dengan menggunakan mobil Suzuki APV berwarna abu-abu metalik, mereka menjalankan aksi pencurian.

Aksi ketiga terdakwa diketahui oleh dua anggota kepolisian dari Polda Lampung, yakni Darwis Susandi dan Anas Akbar Zanittra sedang berpatroli kedua anggota polisi itu curiga menghampiri pelaku dan ketiga pelaku berusaha melarikan diri namun mobilnya pelaku terperosok sehingga petugas berhasil mengamankan ketiga terdakwa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x