Tiga Terdakwa Pencurian di Alfamart Divonis 10 Bulan Penjara

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa pencurian di Alfamart di Jalan Raya Natar, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung. 

Majelis Hendro Wicaksono, dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa yaitu Tarmizi, Yusnaniar dan Ferri, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan. 

“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidan pencurian dengan pemberatan dan menjatuhkan pidana terhadap ketiganya yakni dengan hukuman penjara selama 10 Bulan,” kata Hendro Wicaksono, Selasa (27/8). 

[ADS SPACE IKLAN]

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Rika Makhdalena dalam dakwaannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, terkait percobaan pencurian dengan pemberatan dan menajtuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.

Ketiga terdakwa melakukan pencurian di Alfamart yang terletak di Jalan Raya Natar, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, namun aksinya berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian pada Senin (29/4) dini hari.

Mereka telah merencanakan aksi pencurian tersebut pada Minggu malam (28/4) di sebuah pom bensin dan pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, ketiga terdakwa tiba di lokasi dengan menggunakan mobil Suzuki APV berwarna abu-abu metalik, mereka menjalankan aksi pencurian.

Aksi ketiga terdakwa diketahui oleh dua anggota kepolisian dari Polda Lampung, yakni Darwis Susandi dan Anas Akbar Zanittra sedang berpatroli kedua anggota polisi itu curiga menghampiri pelaku dan ketiga pelaku berusaha melarikan diri namun mobilnya pelaku terperosok sehingga petugas berhasil mengamankan ketiga terdakwa.

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengembang Perumahan Gunung Langgar Kembali Resahkan Warga, Ormas Desak Penindakan Tegas
Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Triharjo Desa Kebagusan Pesawaran Lakukan Perbaikan Secara Swadaya
Kasus OTT Berujung Penetapan Tersangka Bupati Lampung Tengah: Yasir A. Rapat “Ini Aib Besar, Jangan Hancurkan Reputasi Lampung yang Sedang Diapresiasi KPK”
Tiga Komisariat PMII Bandar Lampung Laporkan Kecurangan Dalam Konfercab XXXVIII Ke PB PMII
Belum Ada Pihak Yang Bertanggungjawab, Puluhan Murid SDN 2 Sukabumi Diduga Keracunan
Polsek Gunung Agung Datangi Lokasi Gantung Diri Pekerja Mebel
Dugaan Harimau Alami Perubahan Perilaku Jadi Penyebab Serang Petani di Suoh Lambar
Sering Jadi Lokasi Curanmor, Polisi Patroli Kos Kosan di Bandar Lampung
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:38 WIB

Pengembang Perumahan Gunung Langgar Kembali Resahkan Warga, Ormas Desak Penindakan Tegas

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:54 WIB

Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Triharjo Desa Kebagusan Pesawaran Lakukan Perbaikan Secara Swadaya

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:39 WIB

Kasus OTT Berujung Penetapan Tersangka Bupati Lampung Tengah: Yasir A. Rapat “Ini Aib Besar, Jangan Hancurkan Reputasi Lampung yang Sedang Diapresiasi KPK”

Minggu, 28 September 2025 - 15:00 WIB

Tiga Komisariat PMII Bandar Lampung Laporkan Kecurangan Dalam Konfercab XXXVIII Ke PB PMII

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:58 WIB

Belum Ada Pihak Yang Bertanggungjawab, Puluhan Murid SDN 2 Sukabumi Diduga Keracunan

Berita Terbaru

LAMPUNG

Evaluasi Total Keselamatan Tol Bakter

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:02 WIB