
Bandar Lampung, 30 Desember 2025 – Puluhan mantan karyawan yang tergabung dalam Koperasi Pekerja salah satu BUMN bidang pelabuhan dan maritim di Lampung mendesak perusahaan segera melunasi hak pesangon mereka yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.
LBH PW Ansor Lampung selaku kuasa hukum para pekerja memberikan ultimatum kepada pihak koperasi untuk membayarkan hak lima dari 68 pekerja yang hingga kini belum menerima kompensasi pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Total pesangon yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp 480 juta.
Kuasa Hukum LBH PW Ansor Lampung, Billy Firmansyah menjelaskan, perkara ini telah melalui proses litigasi hingga putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2021 yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
“Putusan kasasi tahun 2021 tegas memerintahkan koperasi membayarkan pesangon, namun hingga kini belum terealisasi,” ujar Billy, Selasa (30/12/2025).
Karena belum ada penyelesaian, LBH Ansor membawa persoalan ini ke ranah legislatif melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Dari hasil pertemuan tersebut, pihak koperasi diberi waktu satu pekan untuk menentukan kepastian pembayaran.
“Koperasi diberi waktu satu minggu untuk rapat internal. Kami menunggu langkah konkret penyelesaian pembayaran pesangon,” kata Billy.
Billy menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika dalam tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari perusahaan.
“Putusan kasasi bersifat final dan mengikat. Jika buntu, kami siap menempuh jalur hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, pihak koperasi dalam RDP mengakui adanya keterlambatan pembayaran dengan alasan mengalami kendala internal yang menghambat kemampuan finansial.
Para mantan pekerja berharap ada intervensi dari manajemen perusahaan agar hak-hak mereka yang telah diperjuangkan selama empat tahun terakhir dapat segera dicairkan.

Tidak ada komentar