MANTAN KARYAWAN BUMN MARITIM LAMPUNG DESAK PELUNASAN PESANGON RP 480 JUTA

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, 30 Desember 2025 – Puluhan mantan karyawan yang tergabung dalam Koperasi Pekerja salah satu BUMN bidang pelabuhan dan maritim di Lampung mendesak perusahaan segera melunasi hak pesangon mereka yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.

LBH PW Ansor Lampung selaku kuasa hukum para pekerja memberikan ultimatum kepada pihak koperasi untuk membayarkan hak lima dari 68 pekerja yang hingga kini belum menerima kompensasi pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Total pesangon yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp 480 juta.

Kuasa Hukum LBH PW Ansor Lampung, Billy Firmansyah menjelaskan, perkara ini telah melalui proses litigasi hingga putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2021 yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

[ADS SPACE IKLAN]
Baca Juga :  ALAM BAKA Bergerak Cepat, Segera Layangkan Laporan Pengaduan Resmi ke Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46

“Putusan kasasi tahun 2021 tegas memerintahkan koperasi membayarkan pesangon, namun hingga kini belum terealisasi,” ujar Billy, Selasa (30/12/2025).

Karena belum ada penyelesaian, LBH Ansor membawa persoalan ini ke ranah legislatif melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Dari hasil pertemuan tersebut, pihak koperasi diberi waktu satu pekan untuk menentukan kepastian pembayaran.

“Koperasi diberi waktu satu minggu untuk rapat internal. Kami menunggu langkah konkret penyelesaian pembayaran pesangon,” kata Billy.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Lampung, Kobarkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

Billy menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika dalam tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari perusahaan.

“Putusan kasasi bersifat final dan mengikat. Jika buntu, kami siap menempuh jalur hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, pihak koperasi dalam RDP mengakui adanya keterlambatan pembayaran dengan alasan mengalami kendala internal yang menghambat kemampuan finansial.

Para mantan pekerja berharap ada intervensi dari manajemen perusahaan agar hak-hak mereka yang telah diperjuangkan selama empat tahun terakhir dapat segera dicairkan.

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Pengawasan Longgar sampai Dugaan Permainan Anggaran, Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Pertanyakan
“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan
​Karya Jurnalistik Dipolisikan, Ketua SWI Lampung: Sengketa Pemberitaan Wajib Lewat Dewan Pers!
ALAM BAKA Bergerak Cepat, Segera Layangkan Laporan Pengaduan Resmi ke Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46
Gubernur Mirza Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Lampung, Kobarkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
Massa Aksi ALAM BAKA Diterima Audiensi Ditjen Perkebunan, Surat Tuntutan Diproses
ALAM BAKA Demo di Danantara: Desak Audit Aset PTPN I dan Evaluasi KDMP-KNMP Lampung
Pemprov Lampung Raih Apresiasi Terbaik II Akses Penduduk terhadap Pelayanan Pendidikan Regional Sumatera
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:58 WIB

Dari Pengawasan Longgar sampai Dugaan Permainan Anggaran, Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Pertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIB

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:10 WIB

ALAM BAKA Bergerak Cepat, Segera Layangkan Laporan Pengaduan Resmi ke Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Lampung, Kobarkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Massa Aksi ALAM BAKA Diterima Audiensi Ditjen Perkebunan, Surat Tuntutan Diproses

Berita Terbaru

Tanggamus

Ditemukan Dugaan Pencemaran Lingkungan, LSM-GILAS Kecam PT. ADL

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:58 WIB