x

LSM LANTANG Desak Wali Kota Bandar Lampung Evaluasi Bagian Umum Sekda Kota Bandar Lampung Dugaan Penyelewengan Anggaran Miliaran Rupiah

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Okt 2025 16:29 13 Redaksi

Bandar Lampung, 27 Oktober 2025Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG mendesak Wali Kota Bandar Lampung untuk segera mengevaluasi dan mengaudit Bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) atas dugaan penyelewengan anggaran Tahun 2024 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Ketua LSM LANTANG, Arapat, S.H., menyebut hasil penelusuran menemukan indikasi mark-up, kegiatan fiktif, dan pemecahan paket untuk menghindari proses tender.

Beberapa item anggaran yang dinilai janggal antara lain:

[ADS SPACE IKLAN]

1. Sewa kendaraan dinas perorangan: Rp1,44 miliar

2. Pemeliharaan kendaraan dinas: Rp2,83 miliar

3. Pengadaan alat pendingin dan AC: Rp4,34 miliar

4. Suvenir/cendera mata: Rp899 juta

5. Makanan dan minuman rapat: Rp750 juta

6. Makanan aktivitas lapangan: Rp574 juta

7. Pemeliharaan lift dan gedung kantor: Rp489 juta dan Rp100 juta

8. Belanja natura rumah tangga Wali Kota/Wakil Wali Kota: Rp454 juta

Selain itu, terdapat dugaan manipulasi perjalanan dinas dengan penambahan nama peserta fiktif, perjalanan ganda, dan pemalsuan kuitansi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

LSM LANTANG juga menyoroti buruknya hasil pemeliharaan lift dan gedung Pemkot, meski anggarannya besar. Diduga, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.

“Temuan kami menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan indikasi persekongkolan dalam proses lelang yang melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 serta berpotensi menabrak UU Tipikor,” tegas Arapat.

Untuk itu, LSM LANTANG meminta:

1. Wali Kota Bandar Lampung segera mengevaluasi jajaran Bagian Umum Sekda.

2. Kejati dan Polda Lampung menurunkan Tim Khusus (Timsus) untuk audit dan penyelidikan.

“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” pungkas Arapat, S.H.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x