Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Proyek Jalan Padang Cermin–Simpang Teluk Kiluan Senilai Rp48,2 Miliar Disorot Tajam

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOST.CO, Pesawaran – Proyek Peningkatan/Pelebaran Jalan Ruas Padang Cermin–Simpang Teluk Kiluan yang dikerjakan oleh PT Alvin Akbar Konstruksindo dengan nilai kontrak Rp48.277.927.000 kini menjadi sorotan publik.

Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran lapangan, ditemukan sejumlah indikasi kuat mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) tersebut sebuah temuan yang patut mendapat perhatian serius mengingat besarnya nilai kontrak dan fungsi strategis jalan ini bagi masyarakat Pesawaran.

Rincian Proyek
Nama Paket: Inpres Jalan Daerah (IJD) Ruas Padang Cermin , Simpang Teluk Kiluan

[ADS SPACE IKLAN]

Lokasi : Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Pelaksana PT Alvin Akbar Konstruksindo

Nilai Kontrak: Rp48.277.927.000 Sumber Dana APBN (Program IJD)

Jalan ini bukan sekadar ruas biasa. Ia adalah urat nadi konektivitas yang menghubungkan Kabupaten Pesawaran dengan destinasi wisata bahari unggulan Teluk Kiluan, sekaligus penopang mobilitas ekonomi masyarakat pesisir yang selama bertahun-tahun mengandalkan akses jalan yang layak.

Ironisnya, proyek yang digadang-gadang sebagai bentuk kehadiran negara justru diduga dikerjakan dengan mengabaikan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan sebuah praktik yang jika benar terjadi, tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan dan menyia-nyiakan uang rakyat yang telah digelontorkan dalam jumlah puluhan miliar rupiah.

Ketua Pergerakan Aksi Jaringan Anti Korupsi (PAJAK) Provinsi Lampung, Maresky, menegaskan bahwa temuan ini tidak bisa dianggap remeh.

“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi kontraktor. Kalau spesifikasi saja sudah diduga menyimpang sejak awal pengerjaan, bagaimana kita bisa percaya jalan ini akan bertahan lama? Jangan sampai masyarakat Pesawaran lagi-lagi hanya jadi penonton proyek mercusuar yang ujungnya rusak dalam hitungan bulan,” ujar Maresky.

Ia menambahkan pihaknya akan terus mengawal proses evaluasi hingga tuntas dan tidak akan segan melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak-pihak terkait untuk melakukan pembenahan.

Kami mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Lampung selaku pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek agar tidak berdiam diri menghadapi temuan ini, dan segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi teknis menyeluruh secara independen dan transparan, tanpa menunggu tekanan publik yang lebih besar.

Kami juga mendesak PT Alvin Akbar Konstruksindo selaku kontraktor pelaksana untuk tidak bersembunyi di balik ketidakhadiran keterangan resmi, dan segera memberikan klarifikasi terbuka atas temuan penyimpangan spesifikasi ini kepada publik yang berhak tahu ke mana uang pajak mereka dibelanjakan.

Lebih jauh, kami mendesak Kementerian PUPR beserta aparat penegak hukum untuk mengawal proses evaluasi ini secara serius, sebab proyek strategis yang dibiayai APBN semestinya tidak menjadi ladang permainan spesifikasi yang merugikan negara dan masyarakat.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Alvin Akbar Konstruksindo maupun BPJN Wilayah II Lampung terkait temuan tersebut. Kami membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait.

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Pengawasan Longgar sampai Dugaan Permainan Anggaran, Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Pertanyakan
“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan
​Karya Jurnalistik Dipolisikan, Ketua SWI Lampung: Sengketa Pemberitaan Wajib Lewat Dewan Pers!
ALAM BAKA Bergerak Cepat, Segera Layangkan Laporan Pengaduan Resmi ke Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46
Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung
ALAM BAKA Desak Kejagung Tetapkan Tersangka dan Bongkar Mafia Tanah di Register Way Kanan, Siap Gelar Aksi Besar 12 Agustus
Bebas Berkeliaran, Tersangka Korupsi Triliunan Febrie Adriansyah Belum Juga Ditahan Kejagung
Hotman Paris Hina Wartawan, Bawa Nama Presiden ke Kasus Febrie — Mahasiswa Lampung Meradang
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:58 WIB

Dari Pengawasan Longgar sampai Dugaan Permainan Anggaran, Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Pertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIB

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:30 WIB

​Karya Jurnalistik Dipolisikan, Ketua SWI Lampung: Sengketa Pemberitaan Wajib Lewat Dewan Pers!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:10 WIB

ALAM BAKA Bergerak Cepat, Segera Layangkan Laporan Pengaduan Resmi ke Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung

Berita Terbaru

LAMPUNG

Evaluasi Total Keselamatan Tol Bakter

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:02 WIB