LensaPost.co, Tanggamus – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus menjelaskan penggunaan anggaran Rp 37,8 miliar pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Menurut data yang dihimpun FAGAS, Disdikbud Tanggamus merealisasikan Rp 24,36 miliar untuk 60 paket melalui 43 penyedia pada TA 2025. Di TA 2026, realisasinya sudah Rp 13,46 miliar untuk 137 paket melalui 33 penyedia. Porsi terbesar, Rp 29,18 miliar atau sekitar 77 persen, mengalir ke 40 paket pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan rehabilitasi sekolah.
Di pos inilah FAGAS melihat pola yang janggal. Hampir setiap rekanan kebagian per sekolah tiap tahun, lalu namanya muncul lagi tahun berikutnya. CV LI, CV ZP, CV TSB, CV AKP DAN CV BNT tercatat menang di TA 2025 dan kembali menang di TA 2026.
“Polanya terlalu rapi untuk disebut hasil persaingan. Tender macam apa yang hasilnya selalu adil dan merata seperti pembagian jatah?” tulis FAGAS dalam suratnya.
FAGAS juga menyoroti SDN 1 Talang Padang. Pada TA 2025, CV LI membangun RKB di sekolah itu senilai Rp 1,88 miliar. Setahun kemudian sekolah yang sama dianggarkan lagi lewat paket “Rehabilitasi Pembangunan RKB SDN 1 Talang Padang (Persiapan 2 Lantai)” senilai Rp 2,1 miliar yang dikerjakan CV GB. Totalnya Rp 3,99 miliar dalam dua tahun.
“Bangunan yang baru dikerjakan tahun lalu sudah perlu direhabilitasi? Kalau sejak awal memang direncanakan dua lantai, mengapa pondasinya tidak disiapkan pada paket pertama?” kecam Ketua FAGAS, Fadli Khoms.
Belanja meubelair selama dua tahun mencapai Rp 3,56 miliar. Di TA 2025, meubelair ruang kelas SMP senilai Rp 925.850.000 dikerjakan CV SZM, sementara meubelair ruang kelas SD senilai Rp 925.326.000 dikerjakan CV SM. Jenjang dan ukuran mejanya berbeda, tapi nilainya nyaris sama.
“Meubelair adalah barang yang paling mudah digelembungkan jumlah dan harganya, karena begitu tersebar ke puluhan sekolah hampir tidak ada yang menghitung ulang,” tulis FAGAS.
Delapan paket APE PAUD dan aplikasi juga berhenti di kisaran Rp 195 juta sampai Rp 199 juta, persis di bawah batas Rp 200 juta. FAGAS menduga nilainya disetel agar cukup lewat pengadaan langsung tanpa tender, praktik yang dilarang Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Salah satunya aplikasi pelaporan akhir BOSP senilai Rp 197 juta.
“Pelaporan dana BOSP sudah difasilitasi aplikasi resmi dari Kementerian, lalu untuk apa daerah membayar hampir Rp 200 juta untuk aplikasi serupa?” ungkap Fadli.
Jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan menghabiskan Rp 1,7 miliar dalam delapan paket. Semuanya ditulis gelondongan tanpa rincian sekolah dan dikerjakan di tahun yang sama dengan lelang fisik. Di TA 2026, PT GWU memegang perencanaan SD sekaligus pengawasan SMP di dinas yang sama.
Untuk belanja barang, BJ menerima 48 item barang senilai Rp 604,9 juta, mulai dari alat tulis, komputer dan AC sampai jersey dan doorprize. Bahan cetak dengan nilai kembar Rp 4.329.000 tercatat tiga kali. Piala lomba dibeli dari JJP, kontraktor yang pada TA 2025 membangun RKB SMPN Satu Atap 2 Bulok senilai Rp 529,9 juta.
“Sejak kapan kontraktor bangunan berjualan piala dan suvenir?” ujar Fadli.
Belanja makan dan minum melonjak dari Rp 12,8 juta di TA 2025 menjadi Rp 279,4 juta di TA 2026. Dari Rp 85,3 juta anggaran Gebyar PAUD, Rp 45,65 juta dipakai untuk makan dan minum panitia.
“Pesta ini untuk anak-anak PAUD atau untuk panitianya?” kata Fadli.
Atas temuan itu, melalui surat pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa hari Rabu tanggal 14 Oktober 2026, FAGAS akan menggeruduk Kantor Bupati Tanggamus menyoal carut marut penggunaan anggaran Pendidikan Tanggamus. (Red)














Komentar