x

Dugaan Pemotongan Insentif Guru Honorer di Lampung Barat, Bukti Praktik Bejat Dunia Pendidikan

waktu baca 6 menit
Jumat, 29 Agu 2025 13:00 300 Redaksi

Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Barat kembali dihebohkan oleh praktik yang sangat tidak terpuji. Seorang oknum Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kecamatan Way Tenong diduga keras melakukan pemotongan insentif guru honorer dengan nominal yang tidak sedikit, berkisar antara Rp.200.000 hingga Rp.500.000 per guru. Praktik ini bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur pendidikan dan perjuangan para guru yang telah berdedikasi tanpa pamrih.

Guru honorer adalah tulang punggung pendidikan di daerah, khususnya di wilayah terpencil seperti Way Tenong. Mereka rela bekerja dengan upah yang minim, fasilitas yang terbatas, dan tanpa jaminan kepastian karir. Insentif yang mereka terima bukanlah kemewahan, melainkan hakikat dasar untuk bertahan hidup dan terus mengabdi pada dunia pendidikan.

Ketika insentif yang sudah sangat terbatas itu dipotong secara sepihak oleh oknum Kepala UPT, maka hal tersebut sama saja dengan merampok hak-hak dasar para pendidik. Pemotongan Rp.200.000 hingga Rp.500.000 mungkin terlihat tidak signifikan bagi seorang pejabat, namun bagi guru honorer yang bergaji pas-pasan, nominal tersebut sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

[ADS SPACE IKLAN]

Kepala UPT memiliki posisi strategis dalam mengelola administrasi dan keuangan pendidikan di wilayahnya. Posisi ini seharusnya digunakan untuk melayani kepentingan pendidikan dan kesejahteraan guru, bukan untuk kepentingan pribadi. Pemotongan insentif tanpa dasar yang jelas dan tanpa persetujuan guru merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat tidak dapat dimaafkan.

Yang lebih memprihatinkan lagi, praktik ini dilakukan secara sistematis terhadap puluhan guru honorer di wilayah kerjanya. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan kesalahan prosedural belaka, melainkan tindakan yang disengaja dan terencana untuk meraup keuntungan pribadi dari jerih payah para guru.

Dampak Buruk Yang Sistemik, Ketika Oknum Merusak Citra dan Sistem Pendidikan:

  1. Demoralisasi Para Guru Honorer

Pemotongan insentif secara sepihak telah menciptakan demoralisasi yang mendalam di kalangan guru honorer. Mereka yang seharusnya fokus pada proses pembelajaran, kini harus disibukkan dengan kekhawatiran finansial dan rasa tidak adil. Kondisi ini akan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran dan prestasi siswa.

  1. Hilangnya Kepercayaan Terhadap Sistem

Praktik korupsi di tingkat UPT akan menghilangkan kepercayaan guru terhadap sistem pendidikan secara keseluruhan. Ketika mereka yang seharusnya melindungi justru menjadi predator, maka kredibilitas seluruh sistem akan dipertanyakan.

  1. Efek Domino Pada Kualitas Pendidikan

Guru yang terdemoralisasi akan berdampak pada kualitas pengajaran. Siswa-siswa di Way Tenong yang seharusnya mendapat pendidikan berkualitas, justru menjadi korban dari ketidakadilan yang menimpa guru mereka. Ini adalah rantai kerusakan yang dimulai dari satu oknum yang rakus.

  1. Citra Buruk Pendidikan Daerah

Kasus ini akan memberikan citra buruk terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Barat secara keseluruhan. Investasi pemerintah dalam bidang pendidikan menjadi sia-sia ketika ada oknum yang mencuri rezeki para guru.

Pemotongan insentif guru tanpa dasar yang sah merupakan bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oknum Kepala UPT tersebut telah:

Menyalahgunakan wewenang dengan memotong insentif tanpa dasar hukum
Memperkaya diri sendiri dari uang yang seharusnya menjadi hak guru
Merugikan keuangan negara melalui penyelewengan dana pendidikan

Sebagai Aparatur Sipil Negara, Kepala UPT tersebut telah melanggar kode etik dan disiplin PNS yang mengharuskan setiap pegawai untuk:

  • Melayani kepentingan umum dengan jujur
  • Tidak menyalahgunakan wewenang jabatan
  • Menjaga martabat dan kehormatan negara
  • Kegagalan Sistem Pengawasan
  • Praktik pemotongan insentif yang berlangsung secara sistematis ini menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem pengawasan. Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat seharusnya melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan keuangan di tingkat UPT.

Inspektorat yang Lalai
Inspektorat Kabupaten Lampung Barat juga harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya dalam mengawasi kinerja Kepala UPT. Audit rutin dan pemeriksaan mendadak seharusnya dapat mencegah praktik korupsi seperti ini.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintahan daerah juga memiliki tanggung jawab moral untuk menindaklanjuti kasus ini. Fungsi pengawasan mereka tidak boleh hanya berhenti pada level retorika politik, tetapi harus turun langsung mengawal penyelesaian kasus ini.

Para guru honorer di Way Tenong berada dalam posisi yang sangat lemah. Mereka takut melaporkan tindakan Kepala UPT karena khawatir akan kehilangan pekerjaan atau mendapat perlakuan diskriminatif. Ketakutan ini justru dimanfaatkan oleh oknum tersebut untuk terus melanggengkan praktik korupsinya.

Kondisi ini menciptakan lingkaran setan dimana korban tidak berani bersuara, sementara pelaku semakin berani melakukan tindakan yang merugikan. Diperlukan mekanisme perlindungan yang kuat bagi para whistleblower di dunia pendidikan.

Masyarakat Way Tenong dan Kabupaten Lampung Barat menuntut:

  1. Penyelidikan Mendalam dan Transparan
    Aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan korupsi ini. Tidak boleh ada upaya untuk menutupi atau mempolitisasi kasus ini.
  2. Pemulihan Hak-Hak Guru
    Seluruh insentif yang telah dipotong secara tidak sah harus segera dikembalikan kepada guru-guru yang bersangkutan, lengkap dengan kompensasi atas kerugian yang telah mereka derita.
  3. Sanksi Tegas dan Proporsional
    Oknum Kepala UPT tersebut harus dikenakan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, baik sanksi administratif, pidana, maupun perdata. Tidak ada toleransi untuk koruptor di bidang pendidikan.
  4. Reformasi Sistem Pengawasan
    Perlu ada reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan pengelolaan keuangan pendidikan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
  5. Perlindungan untuk Whistleblower
    Harus ada mekanisme perlindungan yang efektif bagi siapa saja yang melaporkan praktik korupsi di dunia pendidikan.

Kasus ini adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan kita. Bagaimana mungkin kita mengajarkan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan keadilan kepada siswa, sementara di lingkungan pendidikan itu sendiri terjadi praktik korupsi yang nyata?

Para guru yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa, justru menjadi korban dari sistem yang korup. Mereka yang mengajarkan tentang keadilan, justru mengalami ketidakadilan secara langsung. Ironi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Kasus pemotongan insentif guru honorer di UPT Way Tenong bukan hanya masalah administratif atau keuangan biasa. Ini adalah masalah moral dan kemanusiaan yang menuntut tindakan tegas dari semua pihak.

Tidak ada alasan untuk membiarkan oknum yang telah mencuri rezeki guru untuk terus berkuasa. Tidak ada justifikasi untuk melindungi koruptor yang telah merampok hak-hak para pendidik. Dan tidak ada toleransi untuk sistem yang membiarkan praktik bejat ini berlangsung tanpa tindakan.

Para guru honorer di Way Tenong telah memberikan yang terbaik untuk pendidikan. Sekarang saatnya sistem memberikan yang terbaik untuk mereka: keadilan, perlindungan, dan penghormatan atas dedikasi mereka.

Jika kita tidak bertindak sekarang, maka kita semua menjadi bagian dari sistem yang membiarkan pendidikan dihianati oleh mereka yang seharusnya melindunginya. Dan itu adalah dosa yang tidak akan pernah diampuni oleh sejarah.

Kepada Oknum Kepala UPT Way Tenong: Kembalikan hak-hak guru yang telah Anda ambil, dan bersiaplah mempertanggungjawabkan perbuatan Anda di hadapan hukum dan sejarah.

Kepada Para Guru Honorer: Jangan takut untuk menyuarakan kebenaran. Keadilan mungkin lambat, tetapi pasti akan datang.

Kepada Pemerintah Daerah: Tunjukkan bahwa Anda benar-benar peduli pada pendidikan dengan menindak tegas kasus ini.

Kepada Masyarakat, Mari bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas, demi masa depan pendidikan anak-anak kita.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x