
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap kakek yang sudah punya cucu 7 tersangka kasus cabul anak di bawah umur tetangganya yang terjadi di Kecamatan Pulau Panggung yang direlease pada Rabu (28/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, menjelaskan tersangka yang ditangkap inisial TP (67), seorang petani yang tinggal di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan itu atas laporan inisial pelapor RH selaku ibu korban dari IW (10) yang telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka TP.
“Tersangka ditangkap pada Selasa ( 27/8/2024) sekitar pukul 12.05 WIB, di kediamannya,” kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.
Kronologis kejadian pada pada 21 Juli 2024, pukul 11.00 WIB ketika korban IW, sedang berada di kamar mandi di rumahnya.
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka yang merupakan tetangga dekat keluarga tersebut, masuk ke dalam kamar mandi. Tersangka melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium dan memegang alat kelamin korban.
Aksi bejat pelaku dipergoki langsung oleh RH selaku ibu korban, yang dengan segera memanggil kedua saksi untuk melihat kejadian tersebut.
“Setelah kejadian, RH merasa takut atas keselamatan anaknya, sehingga memutuskan untuk segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka TP dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Tidak ada komentar