Sinergi DPR-Kemendikti-Kampus Wujudkan Lingkungan Akademik Bebas Kekerasan

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOST.CO, Bandar Lampung, — Kasus kekerasan seksual berbasis online masih menempati urutan teratas di Indonesia, sehingga upaya pencegahan dan penanganannya menjadi perhatian serius pemerintah dan perguruan tinggi.

Hal ini mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi yang digelar Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) di Gedung Rektorat Universitas Malahayati, Jumat (19/12/2025).

Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Kadafi, menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman, produktif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang kini semakin banyak terjadi melalui ruang digital.

[ADS SPACE IKLAN]

“Kampus adalah ruang membentuk diri, membangun jaringan, dan mengembangkan kreativitas. Segala bentuk kekerasan tidak boleh terjadi di kampus. Pembiaran terhadap perundungan dan kekerasan harus segera diperbaiki agar kampus menjadi ruang yang aman dan nyaman,” ujar Kadafi dalam keynote speech-nya.

Ia menekankan bahwa dunia kampus merupakan wadah strategis untuk membangun kapasitas dan kapabilitas mahasiswa sebagai bekal saat terjun ke masyarakat. Karena itu, lingkungan akademik harus bebas dari intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Dalam pemaparan materi, Tahura Malagono, S.H., M.H, dosen Universitas Mitra Indonesia (Umitra), mengungkapkan bahwa kekerasan seksual berbasis online menempati peringkat tertinggi dengan jumlah 7.842 kasus sejak 2019 hingga saat ini. Kekerasan tersebut difasilitasi oleh teknologi digital seperti internet, ponsel, dan berbagai platform media sosial.

“Kekerasan online mencakup penyebaran konten seksual tanpa persetujuan, pelecehan dan ancaman seksual daring, balas dendam dengan pornografi, hingga penguntitan siber,” jelas Tahura.

Ia menyebut, dampak kekerasan seksual online sangat luas, mulai dari isolasi sosial, hilangnya kebebasan berekspresi, gangguan kesehatan mental, hingga dampak fisik bagi korban. Oleh karena itu, penanganan kasus harus dilakukan secara cepat dan tuntas, dengan mengedepankan langkah pencegahan.

Selain kekerasan online, Tahura juga menjelaskan berbagai bentuk kekerasan lain yang kerap terjadi di perguruan tinggi, seperti kekerasan fisik, psikologis, verbal, perundungan, diskriminasi, serta kebijakan kampus yang mengandung unsur kekerasan.

Dalam konteks hukum, ia menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Prof. Dr. Dessy Hermawan, S.Kep., Ns., M.Kes, Wakil Rektor I Universitas Malahayati, mendorong mahasiswa yang menjadi korban kekerasan agar tidak ragu melapor.

“Mahasiswa jangan takut melapor. Setiap laporan yang masuk ke Satgas PPKPT akan ditindaklanjuti, dan kampus akan memberikan sanksi tegas apabila pelaku terbukti bersalah,” tegasnya.

Ia menambahkan, perguruan tinggi memiliki kewajiban mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, guna menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, serta berpihak pada korban.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Wakil Rektor II Universitas Malahayati Drs. Nirwanto, S.Kep., M.Kes, para dekan, ketua program studi, dosen, serta mahasiswa Universitas Malahayati. Sosialisasi ini menjadi bentuk komitmen bersama civitas akademika dalam memerangi kekerasan, khususnya kekerasan seksual berbasis online yang kini menjadi ancaman serius di lingkungan kampus.

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi yang digelar Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) di Gedung Rektorat Universitas Malahayati.

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klaim Survei Rakata Terhadap “Kliennya” Dinilai Prematur, Kepuasan Publik 90 Persen Mirza-Jihan Perlu Ditelaah Ulang
“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan
Wagub Jihan Dorong Sarjana UNU Lampung Jadi Motor Ekonomi Desa
Polinela Disoal, FAGAS Laporkan Temuan ke Kemdiktisaintek RI
Isi Kemerdekaan dengan Ilmu dan Integritas, Rektor UIN RIL Sampaikan Amanat Menag pada Upacara HUT ke-81 RI
Gubernur Mirza Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Lampung, Kobarkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
Massa Aksi ALAM BAKA Diterima Audiensi Ditjen Perkebunan, Surat Tuntutan Diproses
ALAM BAKA Demo di Danantara: Desak Audit Aset PTPN I dan Evaluasi KDMP-KNMP Lampung
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:06 WIB

Klaim Survei Rakata Terhadap “Kliennya” Dinilai Prematur, Kepuasan Publik 90 Persen Mirza-Jihan Perlu Ditelaah Ulang

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIB

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Wagub Jihan Dorong Sarjana UNU Lampung Jadi Motor Ekonomi Desa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Polinela Disoal, FAGAS Laporkan Temuan ke Kemdiktisaintek RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Isi Kemerdekaan dengan Ilmu dan Integritas, Rektor UIN RIL Sampaikan Amanat Menag pada Upacara HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

LAMPUNG

Evaluasi Total Keselamatan Tol Bakter

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:02 WIB