LESAPOST.CO, Lampung Selatan – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP Laskar Lampung, Destra Yudha S, SH, M.Si, menyatakan keprihatinannya dan siap mengawal keluhan warga Perumahan Griya Cemerlang 1, yang berlokasi di Jalan Gunung Langgar, Dusun 1A, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (7/3/2026).
Keluhan warga tersebut berkaitan dengan aktivitas galian tambang pengerukan tanah yang diduga dilakukan secara ilegal di lingkungan kompleks perumahan. Aktivitas itu disebut menggunakan modus pemerataan lahan untuk pembangunan Pondok Pesantren Syarifuddin Umar, yang lokasinya berada di tengah-tengah kawasan perumahan tersebut.
Destra mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dinas terkait, untuk segera turun ke lapangan guna memeriksa kondisi riil di lokasi sekaligus memastikan kelengkapan izin operasional kegiatan tersebut.
[ADS SPACE IKLAN]
“DLH ataupun dinas terkait harus segera cek ke lokasi, pastikan izin dan lainnya. Jika terbukti aktivitas tersebut tanpa izin atau ilegal, maka segera ditindak secara tegas berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku,” tegas Destra.
Ia juga meminta Bupati Lampung Selatan untuk langsung meninjau kondisi perumahan yang terdampak dan menemui warga setempat. “Hadir dan temui warga, paling tidak itu bentuk perhatian pemimpin kepada masyarakatnya,” sambungnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, keluhan warga terhadap aktivitas tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun terakhir. Sebelumnya, warga telah mengadu kepada RT setempat namun karena merasa diabaikan maka warga datang dan mengadu langsung ke Pujianto selaku Kepala Desa Sabah Balau. Pertemuan yang sempat diwarnai ketegangan itu menghasilkan sejumlah kesepakatan, antara lain:
- Kendaraan angkutan material Pondok Pesantren tidak diperkenankan melintas di jalan dalam kompleks perumahan.
- Pihak Pondok Pesantren bersedia membangun saluran drainase agar tidak mengganggu lingkungan perumahan.
- Aktivitas galian tanah dihentikan.
Namun demikian, hasil pengecekan langsung ke lokasi menunjukkan kondisi bangunan Pondok Pesantren masih dalam keadaan terbuka tanpa pagar. Di lokasi juga ditemukan kabel yang diduga aktif dalam kondisi tergeletak di tanah, sementara fungsi dan status kabel tersebut belum diketahui secara pasti.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan keberadaan Pondok Pesantren di lingkungan perumahan mereka. Tuntutan utama warga adalah agar seluruh aktivitas berjalan sebagaimana mestinya tanpa mengganggu ketenangan dan keamanan lingkungan.
DPP Laskar Lampung menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga keadilan bagi masyarakat terpenuhi.
“Tidak ada permintaan lain. Bupati harus hadir tinjau lokasi yang dimaksud, temui warga setempat. Lalu kami dari Laskar Lampung bersama warga meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan ini bersama DPRD, dan dihadiri langsung oleh Bupati. Klir itu. Warga ingin hidup tenang, tentram, dan damai, maka harus dipastikan oleh pemerintah,” pungkas Destra.
Sampai berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi langsung kepada Bupati Kabupaten Lampung. (Jay)
Tidak ada komentar