x

LSM Chakrawala Bharaka Merdeka Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Senilai Rp 1,09 Miliar di Way Kanan

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Okt 2025 14:12 15 Redaksi

LENSAPOST.CO, Waykanan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Chakrawala Bharaka Merdeka Provinsi Lampung mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek Pembangunan Jembatan Kampung Bumi Rejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Tahun Anggaran 2024.


Ketua Umum LSM Chakrawala Bharaka Merdeka Provinsi Lampung, Reja Saputra, menyatakan bahwa hasil investigasi dan evaluasi lembaganya menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam proyek senilai Rp 1.095.464.824 yang dikerjakan oleh CV Anugrah Cipta Persada tersebut.

“Berdasarkan penelitian kami, proyek ini diduga penuh dengan rekayasa, mulai dari penggunaan material tidak sesuai spesifikasi hingga mark-up harga yang merugikan keuangan negara,” ujar Reja Saputra di Bandar Lampung, Selasa (7/10/2025).

Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Way Kanan ini memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 1.099.203.206 dengan nilai kontrak Rp 1.095.464.824.

[ADS SPACE IKLAN]


Dugaan Material Tidak Sesuai Spesifikasi Reja menjelaskan, material utama seperti baja, semen, pasir, dan batu yang digunakan dalam pembangunan jembatan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Kondisi ini membuat kualitas jembatan patut dipertanyakan sejak awal pengerjaan.

“Kami menemukan dugaan rekayasa mark-up harga material dengan kenaikan 20 hingga 35 persen dari harga pasar wajar. Ironisnya, material yang dipasang justru berkualitas rendah. Negara membayar harga premium untuk barang murahan,” tegasnya.

LSM tersebut juga menduga CV Anugrah Cipta Persada melakukan manipulasi teknis dalam pekerjaan, seperti mengurangi mutu campuran beton, menipiskan cover tulangan, dan mengurangi volume pondasi. Akibatnya, jembatan berisiko cepat rusak dan merugikan masyarakat.

Konsultan Pengawas Diduga Abai Dalam temuannya, Reja juga menyoroti peran konsultan pengawas yang diduga tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

“Konsultan pengawas yang seharusnya menjadi benteng terakhir kualitas justru diduga abai, bahkan bersekongkol. Laporan pengawasan dibuat sebatas formalitas di atas kertas,” kata Reja.

LSM Chakrawala Bharaka Merdeka juga menduga terjadi rekayasa dokumen teknis dan hasil uji mutu. Hasil uji slump, kuat tekan beton, dan pengukuran lapangan dicurigai hanya formalitas, bahkan berpotensi dipalsukan tanpa pengecekan kondisi riil di lapangan.

Pencairan termin pembayaran dan pelepasan retensi diduga dilakukan lebih cepat dari ketentuan, tanpa menunggu masa pemeliharaan selesai.

“Praktik ini membuka peluang kontraktor lepas tangan dari kewajiban memperbaiki kerusakan dini,” imbuhnya.

Reja Saputra juga mengungkapkan dugaan permainan dalam proses lelang sejak awal. Dokumen teknis dan spesifikasi diduga diarahkan untuk memenangkan CV Anugrah Cipta Persada, sehingga kompetisi tender hanya menjadi kamuflase.

“Kami juga menduga adanya variation order atau pekerjaan tambah-kurang tanpa dasar teknis yang jelas untuk menaikkan nilai kontrak secara manipulatif,” jelasnya.


Yang lebih memprihatinkan, LSM tersebut menduga adanya praktik bagi hasil antara kontraktor dengan oknum pejabat dinas pengelola paket.

“Pola yang lazim adalah pembagian keuntungan dari selisih mark-up material, pengurangan volume pekerjaan, hingga pencairan dana yang dipercepat,” papar Reja.

Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
Berdasarkan analisis LSM Chakrawala Bharaka Merdeka, kerugian negara dari proyek ini diperkirakan mencapai Rp 200 juta hingga Rp 350 juta, bahkan berpotensi lebih besar.

“Jika dugaan ini benar, proyek bernilai lebih dari satu miliar rupiah ini tidak hanya gagal menghadirkan jembatan yang kokoh, tetapi juga menjadi ladang bancakan. Uang rakyat dirampas oleh kepentingan segelintir pihak,” tegas Reja.

LSM Chakrawala Bharaka Merdeka berencana melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan menyerahkan seluruh hasil investigasi kami kepada pihak berwenang agar dapat diproses secara hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Way Kanan dan CV Anugrah Cipta Persada belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang dilontarkan oleh LSM Chakrawala Bharaka Merdeka.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x