
Laporan resmi yang dilayangkan Lembaga Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) ke Cabjari Krui dengan Nomor : 079/LAP/FAGAS/LAMPUNG/VIII/2025 terkait temuan lembaganya di Disdikbud Kabupaten Pesisir Barat telah memasuki tahapan pemanggilan pelapor oleh Cabjari setempat dan akan menemui titik terang.
Pasalnya, Pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui telah mengundang Lembaga Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) untuk membeberkan permasalahan yang ada di Disdikbud Pesibar. Senin (15/9/2025).
Purnama Ariska (FAGAS) menjelaskan, bahwa beberapa waktu lalu lembaganya secara resmi melapor ke Cabjari Krui, soal dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Disdikbud Pesibar, dan hari ini kami dipanggil ke kantor Cabjari Krui guna memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
“Hari ini kami memenuhi panggilan Cabjari Krui untuk dimintai keterangan terkait laporan yang kami berikan, Bersamaan dengan laporan itu kami juga melampirkan sejumlah berkas bukti pendukung”, ujar Purnama Ariska
Selain itu, Purnama Ariska menilai, bahwa Cabjari Krui cepat tanggap dalam menangani laporan kasus dugaan KKN yang disampaikan oleh lembaganya.
“Kami sangat apresisasi atas kinerja Cabjari Krui yang responsip dan selalu menunjukkan komitmennya terhadap laporan yang disampaikan masyarakat”, Ungkap Bung Aris
Kepala Cabjari di Krui Yogie Verdika, S.H.,M.H membenarkan bahwa pelapor (FAGAS) telah kita undang untuk dimintai klarifikasi atas laporannya. Yang bersangkutan juga telah memberikan tambahan bukti pendukung laporan tersebut.
“Selanjutnya, kami mohon waktu dan akan kami pelajari lebih lanjut” Ujar Kacabjari.
Sebelumnya, Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) secara resmi telah laporkan dugaan permasalahan kerugian keuangan negara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (18/8/2025).
Laporan tersebut berkenan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di Disdikbud Pesibar tahun anggaran 2024.
Berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan dari beberapa sumber informasi terhadap realisasi kegiatan yang ada di Disdikbud Pesisir Barat Tahun Anggaran 2024 yang patut diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan tindak penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Disdikbud Pesibar Edwin Kastolani Burtha, S.H., M.P dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Paud dan PNFI yakni Erik Putra AR, S.Pd. serta beberapa kejanggalan yang berpotensi pada kerugian keuangan negara. (Red)

Tidak ada komentar