x

Proses Seleksi Direksi BUMD Dinilai Tidak Transparan dan Tidak Sesuai Mekanisme

waktu baca 3 menit
Jumat, 19 Sep 2025 12:12 20 Redaksi

LENSAPOST.CO – Proses Seleksi Calon Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung yaitu PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) dinilai tidak transparan dan tidak mengacu kepada ketentuan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lensapost.co dalam proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagian Computer Assited Test (CAT) yang diselenggarakan di Universitas Lampung (Unila) Panitia Seleksi tidak mencantumkan hasil nilai CAT pada saat pengumuma.

Padahal dalam test CAT, lazimnya masing-masing peserta bisa mengetahui secara langsung hasil tes dilayar komputer setelah menyelasikan soal CAT (submit).

[ADS SPACE IKLAN]

Selain tidak mengedepankan asas transparansi, redaksi Lensapost.co juga menemukan proses seleksi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi acuan dalam proses seleksi Direksi BUMD.

Dalam Permendagri disebutkan, pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon anggota Direksi. Sementara itu pengumuman PT LJU oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang lolos UKK sebanyak 12 peserta.

Selanjutnya, dalam Permendagri juga menyebutkan Kepala Daerah (Gubernur) melaksanakan seleksi tahapan wawancara akhir terhadap Calon anggota Direksi BUMD. Namun berdasarkan penelusuran, Gubernur Lampung diketahui bukan sebagai pihak yang melakukan wawancara akhir. Hal ini tentu tidak mengacu kepada regulasi yang berlaku.

Saat dikonfirmasi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi BUMD Lampung, Mulyadi Irsan menyampaikan, tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan dan mengacu kepada mekanisme yang berlaku.

Saat disinggung mengenai hasil UKK yang tidak sesuai dengan Permendagri, Mulyadi menyampaikan bahwa hasil UKK terdiri dari dua kriteria yaitu Nilai (Minimum 70) dan Disarankan atau Tidak Disarankan.

“Berdasarkan hasil UKK yang dilaksanakan oleh Unila sebanyak 12 orang peserta lolos di PT LJU dan 5 orang di WR memperoleh nilai di atas 70 dan DISARANKAN,” jelasnya.

“Pansel wajib memberikan kesempatan yang sama untuk semua calon yang memenuhi kriteria untuk berkompetisi,” kata Mulyadi saat dikonfirmasi, Jumat (19/09/2025).

Mulyadi melanjutkan, setelah dilaksanakan pendadaran oleh pansel, baru kemudian ditetapkan 3 orang (WR) dan 5 orang (LJU) calon direksi dengan nilai tertinggi yang nama-namanya disampaikan kepada Gubernur selaku pemegang saham untuk dipilih.

Kalau berdasarkan aturan, semestinya maksimal 5 calon direksi sebagaimana diatur dalam Permendagri, yang mengikuti wawancara akhir bersama Gubernur. Sementara pada calon Direksi PT LJU terdapat 12 orang yang mengikuti wawancara akhir.

Sementara itu, terkait asas transparan dalam proses CAT tidak dapat mengakses nilai secara langsung. Pihak Unila belum menjawab konfirmasi yang disampaikan oleh Lensapost.co. Wakil Rektor (Warek) IV Ayi Ahadiat saat dihubungi via whatshaap belum menjawab, saat didatangipun security dan staf mengatakan bahwa Prof Ayi sedang berada diluar.

Menggapai hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Aksi Anti Gratifikasi (Fagas) mendesak Pansel Calon Direksi BUMD Lampung untuk mengklarifikasi temuan tersebut.

“Kami akan pelajari apakah benar proses seleksi tersebut tidak transparan dan tidak mengacu kepada Permendagri. Apabila benar kami akan mengelar demo menuntut pembatalan Direksi LJU yang telah ditetapkan,” kata Ketua Fagas, Fadli Khoms saat dimintai tanggapan, Jumat (19/09/2025).

Ia melanjutkan, pihaknya juga akan menggugat pengumuman hasil seleksi Direksi BUMD Lampung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Proses seleksi harus transparan dan mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Hal ini menyangkut kredibilitas dalam proses rekrutmen. Jangan sampai integritas tercoreng karena ada pengondisian dalam rekrutmen,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x