Proses Seleksi Direksi BUMD Dinilai Tidak Transparan dan Tidak Sesuai Mekanisme

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 12:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOST.CO – Proses Seleksi Calon Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung yaitu PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) dinilai tidak transparan dan tidak mengacu kepada ketentuan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lensapost.co dalam proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagian Computer Assited Test (CAT) yang diselenggarakan di Universitas Lampung (Unila) Panitia Seleksi tidak mencantumkan hasil nilai CAT pada saat pengumuma.

Padahal dalam test CAT, lazimnya masing-masing peserta bisa mengetahui secara langsung hasil tes dilayar komputer setelah menyelasikan soal CAT (submit).

[ADS SPACE IKLAN]

Selain tidak mengedepankan asas transparansi, redaksi Lensapost.co juga menemukan proses seleksi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi acuan dalam proses seleksi Direksi BUMD.

Dalam Permendagri disebutkan, pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon anggota Direksi. Sementara itu pengumuman PT LJU oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang lolos UKK sebanyak 12 peserta.

Selanjutnya, dalam Permendagri juga menyebutkan Kepala Daerah (Gubernur) melaksanakan seleksi tahapan wawancara akhir terhadap Calon anggota Direksi BUMD. Namun berdasarkan penelusuran, Gubernur Lampung diketahui bukan sebagai pihak yang melakukan wawancara akhir. Hal ini tentu tidak mengacu kepada regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Muktamar Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan

Saat dikonfirmasi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi BUMD Lampung, Mulyadi Irsan menyampaikan, tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan dan mengacu kepada mekanisme yang berlaku.

Saat disinggung mengenai hasil UKK yang tidak sesuai dengan Permendagri, Mulyadi menyampaikan bahwa hasil UKK terdiri dari dua kriteria yaitu Nilai (Minimum 70) dan Disarankan atau Tidak Disarankan.

“Berdasarkan hasil UKK yang dilaksanakan oleh Unila sebanyak 12 orang peserta lolos di PT LJU dan 5 orang di WR memperoleh nilai di atas 70 dan DISARANKAN,” jelasnya.

“Pansel wajib memberikan kesempatan yang sama untuk semua calon yang memenuhi kriteria untuk berkompetisi,” kata Mulyadi saat dikonfirmasi, Jumat (19/09/2025).

Mulyadi melanjutkan, setelah dilaksanakan pendadaran oleh pansel, baru kemudian ditetapkan 3 orang (WR) dan 5 orang (LJU) calon direksi dengan nilai tertinggi yang nama-namanya disampaikan kepada Gubernur selaku pemegang saham untuk dipilih.

Kalau berdasarkan aturan, semestinya maksimal 5 calon direksi sebagaimana diatur dalam Permendagri, yang mengikuti wawancara akhir bersama Gubernur. Sementara pada calon Direksi PT LJU terdapat 12 orang yang mengikuti wawancara akhir.

Baca Juga :  "Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali", Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

Sementara itu, terkait asas transparan dalam proses CAT tidak dapat mengakses nilai secara langsung. Pihak Unila belum menjawab konfirmasi yang disampaikan oleh Lensapost.co. Wakil Rektor (Warek) IV Ayi Ahadiat saat dihubungi via whatshaap belum menjawab, saat didatangipun security dan staf mengatakan bahwa Prof Ayi sedang berada diluar.

Menggapai hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Aksi Anti Gratifikasi (Fagas) mendesak Pansel Calon Direksi BUMD Lampung untuk mengklarifikasi temuan tersebut.

“Kami akan pelajari apakah benar proses seleksi tersebut tidak transparan dan tidak mengacu kepada Permendagri. Apabila benar kami akan mengelar demo menuntut pembatalan Direksi LJU yang telah ditetapkan,” kata Ketua Fagas, Fadli Khoms saat dimintai tanggapan, Jumat (19/09/2025).

Ia melanjutkan, pihaknya juga akan menggugat pengumuman hasil seleksi Direksi BUMD Lampung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Proses seleksi harus transparan dan mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Hal ini menyangkut kredibilitas dalam proses rekrutmen. Jangan sampai integritas tercoreng karena ada pengondisian dalam rekrutmen,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan
Muktamar Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan
Cegah Karhutla, Karang Taruna di Lampung Diminta Aktif Sosialisasi ke Masyarakat
Budiman AS Reses di Labuhan Dalam, Janji Dorong Aspirasi Warga ke Pemprov dan Pemkot
Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan
Pemprov Lampung Dorong Implementasi Reformasi Tata Kelola Pertanahan Bersama ATR/BPN dan KPK
Fatikhatul Khoiriyah dilantik sebagai Ketua DPC PKB Lampung Utara, didampingi Agus Sulistio sebagai Sekretaris dan Hatami sebagai Bendahara.
Pemprov Lampung Perkuat Pengelolaan APBD Berbasis Kinerja untuk Dorong Pembangunan Berkualitas
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIB

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Muktamar Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Cegah Karhutla, Karang Taruna di Lampung Diminta Aktif Sosialisasi ke Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Budiman AS Reses di Labuhan Dalam, Janji Dorong Aspirasi Warga ke Pemprov dan Pemkot

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan

Berita Terbaru

Tanggamus

Ditemukan Dugaan Pencemaran Lingkungan, LSM-GILAS Kecam PT. ADL

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:58 WIB