Kemendagri Verifikasi Faktual Usulan Kelembagaan, Pemprov Lampung Targetkan Pelayanan Makin Cepat

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menerima kunjungan Tim Fasilitasi Kelembagaan dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka verifikasi faktual terhadap sejumlah usulan penataan kelembagaan perangkat daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Kamis (27/8/2026), dan dihadiri jajaran Biro Organisasi, BPKAD, Biro Hukum, Bappeda, BPBD, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Verifikasi faktual ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi dan pemaparan naskah akademik serta usulan penataan kelembagaan yang sebelumnya telah dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kemendagri.

[ADS SPACE IKLAN]

Tim Verifikasi Kemendagri, yang dipimpin Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, Eko Wulandaru mengatakan verifikasi faktual menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian antara kajian akademik, usulan kelembagaan, dan kondisi nyata di lapangan.

Sebelum pelaksanaan verifikasi lapangan, tim Kemendagri melakukan rapat secara daring bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah.

Menurutnya, tim akan melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah lokasi UPTD yang diusulkan untuk dibentuk maupun mengalami perubahan nomenklatur dan wilayah kerja.

“Verifikasi faktual ini merupakan kelanjutan dari proses yang sudah kita lakukan sebelumnya. Hari ini kita ingin melihat kondisi sesungguhnya di lapangan agar hasil kajian yang telah dipresentasikan dapat dibandingkan dengan kondisi faktual,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, verifikasi dilakukan terhadap beberapa usulan UPTD, antara lain pada Dinas PSDA, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta perangkat daerah lainnya.

Tim Kemendagri juga akan berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Lampung sebelum melakukan peninjauan lapangan guna memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kebutuhan organisasi, wilayah pelayanan, sarana prasarana, serta efektivitas pelaksanaan tugas.

Mewakili Gubernur Lampung, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Lampung, Marzuki Sayuti, menyampaikan apresiasi kepada Tim Kemendagri yang telah hadir secara langsung untuk melakukan verifikasi.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Implementasi Reformasi Tata Kelola Pertanahan Bersama ATR/BPN dan KPK

Marzuki mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan penataan kelembagaan agar struktur organisasi semakin efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Verifikasi faktual ini berkaitan dengan beberapa usulan pengembangan kelembagaan, baik pembentukan UPTD maupun perubahan nomenklatur. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik dan objektif sehingga menghasilkan rekomendasi yang mendukung peningkatan pelayanan publik,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan konsultasi dengan Kemendagri terkait pemaparan naskah akademik dan kajian penataan kelembagaan pada sejumlah organisasi perangkat daerah.

Salah satu usulan strategis berkaitan dengan penataan UPTD pada Dinas PSDA Provinsi Lampung. Penataan tersebut diarahkan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan dan meningkatkan efektivitas pengelolaan daerah irigasi.

Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Febrizal Pahlevi, menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga UPTD yang menangani 19 daerah irigasi kewenangan Provinsi Lampung.

Dari jumlah tersebut, salah satu UPTD memiliki beban wilayah yang jauh lebih besar karena menangani 12 daerah irigasi, sementara UPTD lainnya rata-rata menangani sekitar lima hingga enam daerah irigasi.

“Penataan ini dilakukan agar pembagian wilayah kerja menjadi lebih proporsional. UPTD yang selama ini menangani 12 daerah irigasi akan ditata kembali sehingga beban pelayanan dan pengelolaannya dapat lebih efektif,” jelas Febrizal.

Menurutnya, usulan tersebut mencakup pemecahan wilayah kerja sekaligus penambahan UPTD dari sebelumnya tiga menjadi empat UPTD. Penataan juga mempertimbangkan aspek kewenangan, wilayah teritorial, kedekatan pelayanan, serta kemudahan dalam melaksanakan pemeliharaan rutin jaringan irigasi.

Selain pembentukan UPTD baru, Dinas PSDA juga mengusulkan perubahan nomenklatur dan pembagian tugas internal agar fungsi pengelolaan wilayah dapat berjalan lebih terukur.

“Ke depan, UPTD akan lebih diarahkan pada pemeliharaan rutin daerah irigasi dan respons cepat terhadap permasalahan di lapangan, sementara pekerjaan pemeliharaan berkala tetap menjadi kewenangan bidang terkait,” ujarnya.

Sekretaris Dinas PSDA Provinsi Lampung, Hermawan, menambahkan bahwa penataan UPTD juga bertujuan memperpendek rentang kendali pelayanan. Dengan wilayah kerja yang lebih proporsional, koordinasi dan respons terhadap kebutuhan pengelolaan irigasi diharapkan menjadi lebih cepat.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Implementasi Reformasi Tata Kelola Pertanahan Bersama ATR/BPN dan KPK

Ia mengatakan, usulan pembentukan UPTD keempat telah disiapkan dengan mempertimbangkan lokasi, ketersediaan lahan, sarana prasarana, serta kedekatan dengan wilayah layanan.

Selain Dinas PSDA, verifikasi faktual juga mencakup sejumlah usulan penataan kelembagaan pada perangkat daerah lainnya.

Pada sektor perindustrian dan perdagangan, Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan perubahan nomenklatur dan pembagian fungsi untuk menghindari tumpang tindih antara fungsi pengujian dan pengawasan.

Sementara pada sektor pertanian, penataan kelembagaan mempertimbangkan kebijakan pemerintah pusat terkait penyuluhan pertanian. Pemerintah Provinsi Lampung tetap mendorong agar fungsi pelatihan dan penyuluhan dapat berjalan optimal sesuai kewenangan yang dimiliki daerah.

Perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung menyampaikan bahwa keberadaan fungsi pelatihan dan penyuluhan tetap memiliki arti penting bagi pembangunan sektor pertanian di Lampung.

Dengan besarnya basis masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian, penguatan kapasitas petani dan penyuluh dinilai tetap menjadi bagian penting dalam mendukung produktivitas dan ketahanan pangan daerah.

Penataan juga dilakukan pada sektor kelautan dan perikanan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur dan struktur organisasi di tingkat pemerintah pusat, sehingga kelembagaan di daerah dapat berjalan selaras dengan kebijakan nasional.

Melalui verifikasi faktual tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap seluruh usulan penataan kelembagaan dapat memperoleh rekomendasi yang objektif dan sesuai ketentuan.

Pemprov Lampung menegaskan bahwa penataan organisasi bukan semata-mata perubahan struktur, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang lebih efektif, memperjelas pembagian kewenangan, memperpendek rentang kendali, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Yang terpenting, penataan kelembagaan ini harus bermuara pada peningkatan kinerja pemerintah dan pelayanan yang semakin dekat, cepat, dan efektif bagi masyarakat Lampung,” pungkas Kepala Biro Organisasi Provinsi Lampung.

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dorong Implementasi Reformasi Tata Kelola Pertanahan Bersama ATR/BPN dan KPK
Bukan Sekadar Akses, Gubernur Mirza Tekankan Penghormatan terhadap Martabat Kaum Tuli
Gubernur Lampung: Rasa Aman Jadi Fondasi Pembangunan, Satlinmas Diminta Perkuat Kesiapsiagaan
HUT ke-81 PMI, Purnama Wulan Sari Mirza Perkuat Gerakan Kemanusiaan di Lampung
Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera
Pemprov Lampung Dorong Keseimbangan Konservasi Gajah dan Aktivitas Masyarakat
Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Lampung
Pemprov Lampung-KPPU Perkuat Sinergi Ciptakan Iklim Usaha Sehat dan Kompetitif
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Pemprov Lampung Dorong Implementasi Reformasi Tata Kelola Pertanahan Bersama ATR/BPN dan KPK

Senin, 28 September 2026 - 18:03 WIB

Bukan Sekadar Akses, Gubernur Mirza Tekankan Penghormatan terhadap Martabat Kaum Tuli

Kamis, 24 September 2026 - 18:01 WIB

Gubernur Lampung: Rasa Aman Jadi Fondasi Pembangunan, Satlinmas Diminta Perkuat Kesiapsiagaan

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

HUT ke-81 PMI, Purnama Wulan Sari Mirza Perkuat Gerakan Kemanusiaan di Lampung

Kamis, 24 September 2026 - 17:58 WIB

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera

Berita Terbaru