
LENSAPOST.CO, BANDAR LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gradasi akan kembali menggelar aksi demonstrasi jilid kedua di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung. Aksi ini menuntut klarifikasi dan kejelasan terkait dugaan penyimpangan dalam sejumlah paket pengadaan barang dan jasa, serta mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung segera turun tangan menangani kasus ini.
Ketua LSM Gradasi, Wahyu Hidayat, menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi 11 paket kegiatan pengadaan dengan total anggaran mencapai miliaran rupiah yang diduga bermasalah. Paket-paket tersebut meliputi belanja alat kantor, sewa kendaraan, perjalanan dinas, hingga jasa konsultasi.
“Kami menemukan dugaan praktik kartel tender yang melibatkan sekelompok vendor tertentu yang secara bergiliran memenangkan tender. Ini menciptakan ilusi kompetisi, padahal sesungguhnya mereka adalah satu sindikat,” ujar Wahyu, Minggu (12/10/2025).
Wahyu merinci beberapa paket yang diduga bermasalah, antara lain belanja bahan cetak senilai Rp72,4 juta dan belanja alat tulis kantor Rp107 juta yang dikerjakan Vendor berinisial PP, sewa kendaraan bermotor dari PT. SA senilai Rp69,4 juta, serta belanja perjalanan dinas biasa dan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang menyerap anggaran hingga Rp2,25 miliar.
LSM Gradasi mendalilkan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya, penyalahgunaan anggaran untuk menyewa kendaraan mewah yang tidak sesuai kebutuhan, serta inflasi harga secara terstruktur.
“Diduga kuat harga pengadaan telah dinaikkan 30-50 persen dari harga pasar wajar. Selisih keuntungan dibagi antara vendor dan oknum pejabat melalui skema fee atau komisi yang telah disepakati sebelumnya,” terang Wahyu.
Ia juga menduga spesifikasi teknis dalam dokumen tender telah direkayasa sedemikian rupa sehingga hanya vendor-vendor tertentu yang mampu memenuhi syarat. Hal ini menciptakan kompetisi semu yang dirancang sejak awal untuk memastikan kemenangan vendor tertentu.
“Pola dominasi vendor ini mustahil terjadi tanpa keterlibatan oknum pejabat dinas, mulai dari level panitia tender hingga pengambil keputusan. Diduga kuat terdapat sistem bagi hasil atau fee-based system yang berlangsung sistematis dan terorganisir,” tegasnya.
Berdasarkan perhitungan LSM Gradasi, dengan pola mark-up yang diduga mencapai 30-50 persen, total kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah dari seluruh paket tender yang tercatat.
Wahyu menegaskan, pihaknya akan terus mendesak DLH Provinsi Lampung memberikan klarifikasi dan transparansi penuh atas pengelolaan anggaran tersebut. Selain itu, LSM Gradasi juga menuntut Alat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati Provinsi Lampung, segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kami akan terus berjuang hingga kasus ini tuntas. Uang rakyat harus dikelola dengan benar dan transparan, bukan untuk memperkaya oknum-oknum tertentu,” pungkas Wahyu.

Tidak ada komentar