LENSAPOST.CO, Bandar Lampung, Rabu 04 November 2026— Lembaga Analisis dan Pantau Anggaran (LANTANG) menyoroti sejumlah kegiatan dan realisasi penggunaan anggaran di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026. Sejumlah kegiatan tersebut dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, khususnya terkait belanja pemeliharaan gedung dan bangunan serta pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan data yang dihimpun LANTANG, terdapat sejumlah kegiatan dengan total nilai anggaran mencapai Rp1.319.220.000 selama tiga tahun anggaran.
Adapun rincian kegiatan yang menjadi sorotan sebagai berikut:
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Belanja Sewa Kendaraan sebesar Rp120.000.000.
2. Pemeliharaan Gedung dan Bangunan sebesar Rp100.000.000.
3. Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan (2 item kegiatan) sebesar Rp310.000.000.
4. Belanja Modal Peralatan dan Mesin (Printer dan Pengeras Suara) sebesar Rp47.000.000.
5. Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi (ATK, 3 item kegiatan) sebesar Rp55.000.000.
6. Belanja Modal Lainnya (Pembelian Buku Pokok Pembelajaran untuk Siswa dan Guru Kelas I–VI) sebesar Rp85.000.000.
Total Tahun Anggaran 2024: Rp717.000.000.
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Sarana dan Prasarana Perkantoran (Belanja Peralatan dan Mesin-Ekstrakomptabel) sebesar Rp14.850.000.
2. Belanja Sewa Kendaraan Operasional sebesar Rp78.000.000.
3. Pengadaan Peralatan dan Mesin sebesar Rp40.000.000.
4. Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan sebesar Rp173.200.000.
5. Belanja Barang Persediaan Habis Pakai (ATK) sebesar Rp76.170.000.
Total Tahun Anggaran 2025: Rp382.220.000.
TAHUN ANGGARAN 2026
1. Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan (2 item kegiatan) sebesar Rp200.000.000.
2. Pengelolaan Keuangan dan Perbendaharaan (Pengadaan Laptop dan Printer pada Seksi Pendidikan Madrasah) sebesar Rp10.000.000.
3. Layanan BMN (Pengadaan Printer dan Kursi pada Seksi PAPKI) sebesar Rp10.000.000.
Total Tahun Anggaran 2026: Rp220.000.000.
TOTAL KESELURUHAN: Rp1.319.220.000
LANTANG menilai besarnya anggaran yang dialokasikan untuk sejumlah kegiatan tersebut patut menjadi perhatian serius. Terlebih, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan muncul secara berulang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil penelusuran awal dan temuan informasi di lapangan, LANTANG menduga terdapat ketidaksesuaian antara anggaran yang direalisasikan dengan kondisi fisik pekerjaan. Dugaan tersebut meliputi penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, indikasi pengurangan volume pekerjaan, serta kualitas hasil pemeliharaan gedung dan bangunan yang perlu diuji kembali.
Selain itu, LANTANG mempertanyakan transparansi proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan. Tidak menutup kemungkinan adanya dugaan pengondisian dalam proses pengadaan yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk PPK. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran oleh lembaga berwenang.
LANTANG DESAK AUDIT DAN PEMERIKSAAN APH
Atas sejumlah persoalan tersebut, LANTANG mendesak:
1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus memberikan klarifikasi resmi terhadap seluruh kegiatan yang menjadi sorotan.
2. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran TA 2024, 2025, dan 2026.
3. Kejaksaan dan Kepolisian melakukan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.
4. Melakukan audit fisik terhadap pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan, khususnya kesesuaian spesifikasi material dan volume pekerjaan.
5. Memeriksa peran PPK serta pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan kegiatan.
LANTANG menegaskan bahwa anggaran negara bukan ruang bagi kepentingan pribadi maupun kelompok. Setiap kegiatan yang menggunakan APBN wajib dilaksanakan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan bukti penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Uang negara harus dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dihabiskan dalam laporan administrasi.
LANTANG tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi bagi Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus.















Komentar