x

Proyek Pencegahan Bencana BPBD Lampung Diduga Cacat Mutu, GAKAR Desak Audit Menyeluruh

waktu baca 2 menit
Sabtu, 13 Jun 2026 19:53 7 Redaksi

LensaPost.co, Lampung Selatan – Proyek Pencegahan Bencana Sungai yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung di kawasan Sungai Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar itu diduga mengalami penyimpangan dan berpotensi cacat mutu.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya temuan di lapangan yang mengindikasikan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa bangunan yang seharusnya berfungsi untuk mitigasi dan pengendalian bencana sungai justru tidak memiliki kualitas yang memadai.

Ketua Lembaga Gerakan Aktivis Kawal Reformasi (GAKAR) Lampung, Rifaldi menilai dugaan ketidaksesuaian material tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat pengawas.

[ADS SPACE IKLAN]

“Jika benar material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, maka proyek ini patut diduga mengalami cacat mutu. Ini sangat berbahaya karena menyangkut infrastruktur pengendalian bencana yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat,” kata Rifaldi kepada LensaPost.

Menurutnya, proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut tidak boleh dikerjakan secara asal-asalan. Sebab, setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan uang rakyat wajib memenuhi standar kualitas sebagaimana yang tercantum dalam dokumen kontrak.

“Jangan sampai anggaran miliaran rupiah hanya menghasilkan bangunan yang tidak mampu bertahan sesuai umur rencana. Apalagi ini proyek pencegahan bencana. Kalau kualitasnya buruk, yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Rifaldi mendesak BPBD Provinsi Lampung untuk membuka secara transparan dokumen spesifikasi teknis, hasil pengawasan konsultan, serta laporan progres pekerjaan kepada publik. Ia juga meminta Inspektorat Provinsi Lampung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.

“Harus dilakukan pemeriksaan lapangan secara independen untuk memastikan apakah material yang digunakan benar-benar sesuai spesifikasi. Jika ditemukan penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

GAKAR Lampung juga menilai pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur yang berkaitan dengan penanggulangan bencana harus diperketat mengingat fungsi vitalnya bagi masyarakat. Dugaan cacat mutu pada proyek senilai Rp2,6 miliar tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa.

“Jangan sampai proyek yang dibangun untuk mencegah bencana justru menjadi simbol kegagalan pengelolaan anggaran. Kami akan terus mengawal dan memantau proyek ini sampai ada kejelasan mengenai kualitas pekerjaan yang sesungguhnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak BPBD Provinsi Lampung maupun pelaksana pekerjaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan spesifikasi dan cacat mutu pada proyek Pencegahan Bencana Sungai di Sungai Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan tersebut. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x