Dugaan ‘Mercenary Corruption’ di Dinas Pendidikan Lampung Barat : Ancaman Pidana 4-20 Tahun Penjara.

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, beredar issue Pemotong intensif Guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, Jika Benar ! Pemotongan intensif Guru tersebut merupakan tindak Pidana Korupsi atau disebut sebagai ‘Mercenary Corruption’, atau menyalahgunakan kekuasaan semata-mata untuk kepentingan dan mendapatkan keuntungan secara pribadi, yang secara hukum merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara.

Perlu kita ketahui bahwa intensif guru honorer berasal dari Anggaran Pemerintah, ketika anggaran pemerintah di salah gunakan tanpa regulasi resmi dari Pemerintah, maupun tidak adanya mekanisme pemberitahuan atau persetujuan terlebih dahulu kepada guru honorer yang bersangkutan, dan alasan tidak jelas dengan cara memaksa pemotongan intensif guru honorer maka perbuatan tersebut termasuk tindak Pidana korupsi dan tindak Pidana Pemerasan pasal 368 KUHP serta Pasal 415 KUHP.

Bisa dikatakan dugaan dalam pemotong intensif guru honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung barat sudah direncanakan dengan terstruktur dan sistematis serta masif (TSM) yang menguntungkan dan atau memperkaya diri sendiri, perseorangan maupun kelompok lain.

[ADS SPACE IKLAN]

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana seumur hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Pemotongan tanpa dasar hukum yang sah bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang oleh pejabat berwenang (maladministrasi).

pemotongan insentif guru honorer yang dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat bukan hanya masalah etika, tapi masalah hukum yang bisa digugat melalui jalur pidana, administrasi, maupun perdata.


Sementara itu, jasa guru harus dihormati karena mereka adalah ujung tombak dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 31. Atas kejadian tersebut kami medesak untuk mengusut dan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Aparat Penegak Hukum dan Ombudsman.

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan
Muktamar Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan
Cegah Karhutla, Karang Taruna di Lampung Diminta Aktif Sosialisasi ke Masyarakat
Budiman AS Reses di Labuhan Dalam, Janji Dorong Aspirasi Warga ke Pemprov dan Pemkot
Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan
Pemprov Lampung Dorong Implementasi Reformasi Tata Kelola Pertanahan Bersama ATR/BPN dan KPK
Fatikhatul Khoiriyah dilantik sebagai Ketua DPC PKB Lampung Utara, didampingi Agus Sulistio sebagai Sekretaris dan Hatami sebagai Bendahara.
Pemprov Lampung Perkuat Pengelolaan APBD Berbasis Kinerja untuk Dorong Pembangunan Berkualitas
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIB

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Muktamar Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Cegah Karhutla, Karang Taruna di Lampung Diminta Aktif Sosialisasi ke Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Budiman AS Reses di Labuhan Dalam, Janji Dorong Aspirasi Warga ke Pemprov dan Pemkot

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan

Berita Terbaru