TANGGAMUS, LAMPUNG — Berbagai isu dan pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran di Kabupaten Tanggamus menjadi perhatian kalangan aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengelolaan anggaran Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Tanggamus, khususnya kegiatan nonfisik Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Empat lembaga, yakni DPP LSM ALAK Lampung yang dipimpin Noviyanto, LSM GAPPURA Lampung yang dipimpin Umroh Mahendra, LSM SIDAK Lampung yang dipimpin Mirfan, serta LSM FORTAL yang dipimpin Mareski, disebut dalam rencana pengawasan terhadap isu yang berkembang tersebut.
Narasi “Aktivis Tanggamus Turun Gunung” mencerminkan dorongan agar berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik tidak berhenti sebagai perbincangan, tetapi ditindaklanjuti melalui penelusuran informasi, permintaan klarifikasi, dan mekanisme pengawasan sesuai ketentuan.
Ketua LSM GAPPURA Lampung, Umroh Mahendra, S.Sos., mengatakan pihaknya selama ini tidak ingin terburu-buru memberikan penilaian terhadap berbagai isu yang beredar. Menurutnya, informasi mengenai pengelolaan anggaran daerah perlu ditelaah terlebih dahulu sebelum dibawa ke ranah pemeriksaan resmi.
“Banyaknya isu dan pemberitaan yang beredar terkait Kabupaten Tanggamus, salah satunya mengenai BAPPERIDA, selama ini menjadi perhatian kami. Kami tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan. Namun, diam bukan berarti tidak peduli. Kami melakukan pembahasan dan menyiapkan langkah berdasarkan informasi serta hasil penelusuran yang perlu diverifikasi,” ujar Umroh Mahendra.
Ia menjelaskan, berdasarkan pembahasan yang dilakukan, terdapat rencana untuk mengagendakan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung setelah proses investigasi dan pengumpulan bahan terkait pengelolaan anggaran nonfisik Tahun Anggaran 2025 dan 2026 dilakukan.
“Kami berencana mengagendakan audiensi dengan Kejati Lampung dan BPK Perwakilan Lampung untuk menyampaikan hasil penelusuran serta meminta penjelasan mengenai aspek pengelolaan anggaran yang perlu diklarifikasi. Kami ingin persoalan ini menjadi terang melalui mekanisme yang benar, bukan sekadar menjadi polemik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ketua umum Lsm Alak Lampung menambahkan, langkah tersebut ditujukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
“Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap hal itu diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai aturan. Namun, semua dugaan harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi,” tambahnya.
ANGGARAN NONFISIK JADI PERHATIAN, PEMERIKSAAN DOKUMEN DIPERLUKAN
Dalam informasi awal yang menjadi bahan sorotan, sejumlah kegiatan BAPPERIDA yang perlu ditelaah meliputi perjalanan dinas Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), honorarium tim penyusun dokumen perencanaan, belanja alat tulis kantor (ATK), konsumsi rapat, pencetakan dokumen, penyewaan tempat kegiatan, serta pengadaan peralatan elektronik.
Kegiatan tersebut berkaitan dengan penyusunan dokumen perencanaan daerah, di antaranya RKPD 2026, RPJMD 2025–2029, RPD 2024–2026, dan KUA-PPAS.
Penelusuran perlu dilakukan dengan mencocokkan dokumen anggaran, surat perintah tugas, daftar hadir, jadwal kegiatan, bukti perjalanan dinas, kontrak atau pesanan pengadaan, kuitansi, serta laporan pertanggungjawaban.
Apabila terdapat dugaan perjalanan dinas dengan jadwal beririsan, pembayaran honorarium ganda, ketidaksesuaian volume pekerjaan, atau pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, seluruhnya perlu diperiksa berdasarkan bukti.
Keberadaan seorang ASN dalam beberapa tim, misalnya, tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Pemeriksaan harus memastikan dasar penugasan, pelaksanaan pekerjaan, dan kesesuaian pembayaran dengan peraturan yang berlaku.
Informasi mengenai dugaan fee atau cashback pengadaan sebesar 10–15 persen juga belum didukung bukti yang dapat diverifikasi dalam bahan yang tersedia. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada bukti yang memadai.
ESTIMASI Rp100–200 JUTA BELUM DAPAT DISEBUT KERUGIAN NEGARA
Bahan informasi awal turut mencantumkan estimasi dugaan potensi penyimpangan sebesar Rp100 juta hingga Rp200 juta. Namun, angka tersebut belum terkonfirmasi melalui audit atau dokumen pemeriksaan resmi yang dapat ditelaah redaksi.
Dengan demikian, angka itu tidak dapat disebut sebagai kerugian negara yang telah terbukti ataupun langsung dikaitkan dengan tanggung jawab pihak tertentu.
Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan penelaahan terhadap pagu anggaran, realisasi belanja, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Redaksi juga belum memperoleh salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dapat mengonfirmasi secara khusus dugaan tersebut maupun keterkaitan BAPPERIDA dengan angka temuan transportasi sebesar Rp1,054 miliar yang disebut dalam informasi awal.
Oleh sebab itu, nomor LHP, nilai temuan, cakupan OPD, dan status tindak lanjutnya masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi.
EMPAT LSM DORONG KLARIFIKASI DAN PENGAWASAN
Dalam konteks pengawasan publik, DPP LSM ALAK Lampung, LSM GAPPURA Lampung, LSM SIDAK Lampung, dan LSM FORTAL dapat mendorong sejumlah langkah yang terukur.
Pertama, meminta Inspektorat Kabupaten Tanggamus menelaah kegiatan dan realisasi belanja BAPPERIDA sesuai kewenangannya.
Kedua, meminta BAPPERIDA memberikan klarifikasi mengenai perjalanan dinas, honorarium tim, belanja ATK, konsumsi rapat, serta pengadaan barang dan jasa.
Ketiga, mendorong PPK dan PPTK menjelaskan pertanggungjawaban kegiatan berdasarkan dokumen yang sah.
Keempat, mengajukan permintaan informasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengenai temuan dan tindak lanjut yang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan.
Kelima, menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum apabila hasil penelusuran menghasilkan bukti awal yang relevan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Rencana audiensi dengan Kejati Lampung dan BPK Perwakilan Lampung perlu dikonfirmasi kembali jadwal, peserta, serta materi yang akan disampaikan sebelum dipublikasikan sebagai agenda resmi.
TRANSPARANSI HARUS DIJAWAB DENGAN DATA
Pengelolaan anggaran perencanaan pembangunan memiliki peran penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah. Karena itu, penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan setiap indikasi ketidaksesuaian perlu ditangani secara profesional.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah tidak berarti setiap transaksi otomatis bebas dari kesalahan. Namun, opini WTP juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa suatu instansi telah melakukan penyimpangan.
Publik berhak meminta penjelasan mengenai penggunaan uang negara, sementara pejabat dan pihak terkait berhak memberikan klarifikasi serta memperoleh perlakuan yang adil sesuai hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada BAPPERIDA, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Inspektorat, BPK, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan. Setiap tanggapan yang diterima akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional dan berimbang.















Komentar