Diduga Lakukan Penipuan, MFC Suami Anggota DPRD Lamsel Ditahan Polisi

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 22:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOST.CO, BANDAR LAMPUNG – Seorang suami dari anggota DPRD Lampung Selatan berinisial MFC diduga terlibat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Ia kini ditahan di Polresta Bandar Lampung. Sang pelapor, Ofpy Arianti, berharap proses hukum berjalan lurus tanpa intervensi.

Ofpy Arianti (29), warga Perumahan Griya Samara, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, adalah pelapor sekaligus korban dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa perkara yang dilaporkannya sejak 26 Maret 2022 itu baru kini memperoleh kejelasan hukum setelah bertahun-tahun berjalan.

“Kasus ini sudah berjalan lama dan baru sekarang ada kejelasan hukum. Kami berharap tidak ada penangguhan penahanan,” demikian inti harapan korban.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/690/III/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. Berdasarkan surat Polresta Bandar Lampung Nomor B/1618/X/2026/Reskrim tertanggal 14 Oktober 2026, pihak terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

[ADS SPACE IKLAN]

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/303.b/VIII/2026/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2026, penyidik menyebut perkara ini diusut dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Pasal-pasal itu merupakan perubahan dari Pasal 378 (penipuan) dan Pasal 372 (penggelapan) KUHP lama.

Baca Juga :  PN Gunung Sugih Nyatakan Gugatan PMH terhadap Supriyanto Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Soroti Aspek Formil Perkara

SP2HP tersebut juga mencatat sejumlah langkah penyidik. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, yakni Ofpy Arianti, Hasan Fuadi, Rully Novardian Harahap, dan Tessar Andro, serta meminta keterangan terlapor. Gelar perkara dijadwalkan pada 28 Agustus 2026.

Pada 31 Oktober 2026, Ofpy Arianti menerbitkan Surat Pernyataan Sikap yang menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Dalam surat itu ia menyatakan tidak akan mencabut laporan polisi, tidak memberikan pemaafan, dan tidak bersedia menandatangani kesepakatan damai atau dokumen lain yang bertujuan menghentikan proses hukum. Sikap itu berlaku baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan.

Ia merujuk Pasal 79, 81, 83, dan 85 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Menurutnya, keadilan restoratif hanya dapat ditempuh atas kesepakatan para pihak dan harus bebas dari tekanan, paksaan, intimidasi, maupun ancaman. Ia juga menyatakan menolak setiap tawaran atau upaya perdamaian, baik dari tersangka maupun pihak lain.

Baca Juga :  LSM SIMULASI Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK di PUPR Pringsewu, Minta Kejati Lampung Lakukan Penelaahan

Korban memohon Kapolresta Bandar Lampung, khususnya penyidik Satreskrim, serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memproses perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sampai memperoleh kepastian hukum. Ia meminta proses itu tidak terhambat oleh pengaruh oknum yang memiliki kekuasaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak MFC maupun kuasa hukumnya belum dapat dimintai keterangan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Sesuai asas praduga tak bersalah, MFC tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Gunung Sugih Nyatakan Gugatan PMH terhadap Supriyanto Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Soroti Aspek Formil Perkara
LSM SIMULASI Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK di PUPR Pringsewu, Minta Kejati Lampung Lakukan Penelaahan
Dari Pengawasan Longgar sampai Dugaan Permainan Anggaran, Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Pertanyakan
“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan
​Karya Jurnalistik Dipolisikan, Ketua SWI Lampung: Sengketa Pemberitaan Wajib Lewat Dewan Pers!
ALAM BAKA Bergerak Cepat, Segera Layangkan Laporan Pengaduan Resmi ke Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46
Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung
Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Proyek Jalan Padang Cermin–Simpang Teluk Kiluan Senilai Rp48,2 Miliar Disorot Tajam
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:38 WIB

Diduga Lakukan Penipuan, MFC Suami Anggota DPRD Lamsel Ditahan Polisi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:18 WIB

PN Gunung Sugih Nyatakan Gugatan PMH terhadap Supriyanto Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Soroti Aspek Formil Perkara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:38 WIB

LSM SIMULASI Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK di PUPR Pringsewu, Minta Kejati Lampung Lakukan Penelaahan

Selasa, 15 September 2026 - 13:58 WIB

Dari Pengawasan Longgar sampai Dugaan Permainan Anggaran, Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Pertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIB

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

Berita Terbaru