Belajar dari Kasus Tanggamus, Kepala Desa Harus Perkuat Pendampingan Hukum Sejak Awal

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 20:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Yasir A. Rapat, S.H. – Advokat Muda Lampung Barat

Memasuki awal tahun anggaran, tahapan pembahasan perencanaan dan pembangunan pekon menjadi fase yang sangat krusial bagi Kepala Desa.

Berbagai aspirasi masyarakat disampaikan, khususnya terkait kebutuhan infrastruktur seperti perbaikan jalan. Namun keterbatasan anggaran desa membuat tidak semua usulan dapat diakomodir, sehingga dalam banyak kondisi masyarakat akhirnya menggunakan dana swadaya.

[ADS SPACE IKLAN]

Menurut Yasir A. Rapat, S.H., Advokat Muda Lampung Barat, kondisi tersebut menempatkan Kepala Desa pada posisi yang sangat rawan secara hukum.

“Di satu sisi Kepala Desa dituntut responsif terhadap aspirasi masyarakat, di sisi lain terikat pada keterbatasan anggaran dan regulasi. Inilah titik rawan yang sering berujung persoalan hukum,” tegasnya.

Yasir menilai, kasus-kasus yang terjadi di Kabupaten Tanggamus harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh Kepala Desa. Tidak sedikit perkara hukum yang bermula bukan dari niat korupsi, melainkan dari lemahnya administrasi, ketidaktertiban perencanaan anggaran, serta minimnya pendampingan hukum dalam pengambilan kebijakan.

“Banyak Kepala Desa baru mencari bantuan hukum ketika sudah berhadapan dengan aparat penegak hukum. Padahal, pendampingan seharusnya dilakukan sejak tahap perencanaan dan pembahasan anggaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang memiliki tanggung jawab besar dan konsekuensi hukum serius apabila terjadi kesalahan, baik karena kelalaian maupun kesalahan prosedur.

Baca Juga :  Aris Tama: Merawat Nalar Publik di Tengah Dinamika Isu Kebangsaan

Lebih lanjut, Yasir mengingatkan agar persoalan desa tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana.

“Dalam asas hukum administrasi negara, hukum pidana adalah upaya terakhir. Kesalahan administratif seharusnya dibina dan diperbaiki terlebih dahulu, bukan langsung dikriminalisasi,” jelasnya.

Oleh karena itu, Yasir A. Rapat, S.H. mendorong para Kepala Desa untuk mulai memperkuat pendampingan hukum profesional sebagai langkah preventif. Pendampingan hukum penting untuk memastikan setiap kebijakan dan prioritas pembangunan desa memiliki dasar hukum yang kuat, melindungi Kepala Desa dari risiko hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

“Belajar dari kasus yang sudah terjadi, pendampingan hukum bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memastikan Kepala Desa dapat bekerja dengan aman, fokus membangun desa, dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hibah Rp60 Miliar Senyap, Rp35 Miliar Riuh: Menagih Ulang Anatomi Kritik yang Kehilangan Napas
Aris Tama: Merawat Nalar Publik di Tengah Dinamika Isu Kebangsaan
NU Bukan Warisan, Tapi Amanah: Catatan Seorang Nahdliyin Menjelang Muktamar Jombang
Rupiah atau Unit? Pertanyaan yang Belum Terjawab dari Klaim PKB Lampung
Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran
Ketika Kota Menjadi Beban: Stresor Lingkungan Bandar Lampung dan Kesehatan Mental Warganya
Ketika Lingkungan Berbicara, Manusia Harus Mendengar Perspektif Mahasiswa Psikologi
Dari Kelas yang Mengajar ke Kelas yang Berdialog: Reorientasi Pendidikan Demokrasi di Indonesia
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Hibah Rp60 Miliar Senyap, Rp35 Miliar Riuh: Menagih Ulang Anatomi Kritik yang Kehilangan Napas

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Aris Tama: Merawat Nalar Publik di Tengah Dinamika Isu Kebangsaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:53 WIB

NU Bukan Warisan, Tapi Amanah: Catatan Seorang Nahdliyin Menjelang Muktamar Jombang

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:56 WIB

Rupiah atau Unit? Pertanyaan yang Belum Terjawab dari Klaim PKB Lampung

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:59 WIB

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Wagub Jihan Dorong Sarjana UNU Lampung Jadi Motor Ekonomi Desa

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:41 WIB