Berlakunya KUHP dan KUHAP BARU, 2 Januari 2026, dan Penerapan Asas Lex Favor Reo .

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 21:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Billi Firmansyah Pada Kantor Hukum “BILL LAW FIRM & PARTNER”, memasuki fase penting reformasi hukum pidana dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP BARU) sebagai hukum materil dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum formil, Mulai berlaku pada hari Jum’at, 2 Januari 2026, yang menggantikan KUHP Lama dan KUHAP lama. 

Tentu Undang-Undang tersebut mengalami transisi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian sebagai gerbang utama menjalankan proses Penyelidikan dan Penyidikan suatu tindak pidana, kepolisian dalam KUHP dan KUHAP baru tidak lagi sekedar mencari kesalahan tapi menemukan kebenaran materil secara objektif, tidak boleh hanya mengumpulkan alat bukti yang memberatkan terlapor/tersangka tetapi juga alat bukti yang meringankan terlapor/tersangka, kepolisian mengedepankan Restoratif Justice (RJ) antara Pelapor dan Terlapor dan mendepankan hak-hak terlapor dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Begitu juga dengan Kejaksaan sebagai Penuntut umum dan menjalankan eksekusi dalam putusan Pidana, jaksa juga dikenal sebagai pengendali perkara yang wajib berasaskan keadilan, dengan kewenangan melanjutkan atau menghentikan penuntutan, menggunakan asas oportunitas secara terbatas, menyelesaikan perkara secara proporsional, tentu wajib untuk mempertimbangkan kepentingan korban, terdakwa, dan masyarakat secara seimbang, bukan sekedar mengejar vonis, tetapi kejaksaan harus menerapkan Asas Lex Favor Reo yang menguntungkan bagi terdakwa.

[ADS SPACE IKLAN]

Begitu juga Kehakiman/Hakim sebagai wakil Tuhan mempunyai kewenangan sebagai menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan proses perkara pidana, tentu dalam mempersidangkan terdakwa, hakim harus melihat secara objektif (sesuai fakta), dan berdasarkan hukum, serta keyakinan hati nurani, dengan tugas utama menegakkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, tanpa boleh menolak mengadili meski hukum tidak jelas, serta menjatuhkan putusan yang bisa setara, lebih rendah, atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa, didasari minimal dua alat bukti sah dan keyakinan hakim bahwa terdakwa bersalah.

Dengan adanya peran masing-masing dari Aparat Penegak Hukum (APH) mempunyai kewenangannya sendiri dan memiliki sudut pandang tentang berlakunya KUHP dan KUHAP Baru.

Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP BARU) dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menimbulkan pertanyaan penting, Bagaimana nasib kasus pidana yang proses hukumnya sedang berjalan ? Bagaimana juga seseorang melakukan tindak pidana dalam tempus delicti nya sebelum berlakunya KUHP baru seorang tersebut melaporkan suatu tindak pidana ke kepolisian setelah tanggal 2 Januari 2026 berlakunya KUHP baru, apakah memakai KUHP lama atau KUHP baru dalam menentukan Pasal dan ancaman penjara yang disangkakan oleh terlapor/tersangka/terdakwa ? 

Praktisi Hukum Billi Firmansyah dalam Opininya menjawab terletak pada prinsip keadilan yang di sebut Asas Legalitas yang diperluas, dari prinsip ini perluasannya adalah penerapan aturan yang meringankan bagi terlapor, tersangka dan terdakwa dengan istilah Asas Lex Favor Reo , artinya dalam kasus tindak pidana yang sudah terjadi sebelum tanggal 2 Januari 2026 dan locus delicti nya dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru seorang melakukan laporan kepolisian sesudah berlakunya KUHP baru, Maka aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian, kejaksaan dan kehakiman yang terdahulu menggunakan Pasal-pasal di KUHP baik yang lama maupun yang baru yang menguntungkan bagi mereka

Jadi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP BARU) terbukti lebih menguntungkan bagi terlapor, tersangka dan terdakwa dari pada KUHP lama dan sebaliknya, maka Aparat Penegak Hukum (APH) diseluruh tingkatan mengambil undang – undang dan pasal – pasal serta hukuman ancaman pidana yang lebih menguntungkan hukumannya bagi mereka, maka berlakunya Asas Lex Favor Reo .

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hibah Rp60 Miliar Senyap, Rp35 Miliar Riuh: Menagih Ulang Anatomi Kritik yang Kehilangan Napas
Aris Tama: Merawat Nalar Publik di Tengah Dinamika Isu Kebangsaan
NU Bukan Warisan, Tapi Amanah: Catatan Seorang Nahdliyin Menjelang Muktamar Jombang
Rupiah atau Unit? Pertanyaan yang Belum Terjawab dari Klaim PKB Lampung
Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran
Ketika Kota Menjadi Beban: Stresor Lingkungan Bandar Lampung dan Kesehatan Mental Warganya
Ketika Lingkungan Berbicara, Manusia Harus Mendengar Perspektif Mahasiswa Psikologi
Dari Kelas yang Mengajar ke Kelas yang Berdialog: Reorientasi Pendidikan Demokrasi di Indonesia
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Hibah Rp60 Miliar Senyap, Rp35 Miliar Riuh: Menagih Ulang Anatomi Kritik yang Kehilangan Napas

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Aris Tama: Merawat Nalar Publik di Tengah Dinamika Isu Kebangsaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:53 WIB

NU Bukan Warisan, Tapi Amanah: Catatan Seorang Nahdliyin Menjelang Muktamar Jombang

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:56 WIB

Rupiah atau Unit? Pertanyaan yang Belum Terjawab dari Klaim PKB Lampung

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:59 WIB

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Berita Terbaru

LAMPUNG

Evaluasi Total Keselamatan Tol Bakter

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:02 WIB