Hotman Paris Hina Wartawan, Bawa Nama Presiden ke Kasus Febrie — Mahasiswa Lampung Meradang

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOST.CO, Bandar Lampung – Aliansi Mahasiswa Peduli Lampung (AMPL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Rabu (22/7/2026).

Koordinator Aksi AMPL, Jayana Rifaldi, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk pengawalan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

” Kami hadir disini untuk memastikan hukum di republik ini ditegakkan seadil-adilnya, bukan berdasarkan kedekatan kekuasaan atau simpati politik,” tegas Jayana di hadapan massa aksi.

[ADS SPACE IKLAN]

Sejumlah Mahasiswa tersebut juga mendesak agar penanganan kasus ini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjamin independensi proses hukum. Jayana menegaskan Kejaksaan Agung harus menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

” Kami tidak ingin melihat institusi negara, apalagi nama Presiden, diseret masuk ke ruang pembelaan pribadi seorang tersangka. Presiden adalah simbol negara, bukan tameng hukum bagi siapa pun,” ujarnya.

Massa aksi turut menyoroti langkah kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang beberapa kali menggelar konferensi pers terkait kasus ini. Menurut Jayana, langkah tersebut berisiko menggeser substansi hukum menjadi sekadar “perang narasi” di ruang publik.

Baca Juga :  Sinergi KPK, ATR/BPN, dan Pemprov Lampung Dorong Penyelesaian Persoalan Pertanahan

” Proses hukum itu tempatnya di ruang sidang, bukan di depan kamera. Ketika kuasa hukum lebih sibuk membangun opini publik ketimbang menghadirkan alat bukti, itu justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” kata Jayana.

Jayana Rifaldi yang merupakan Mahasiswa UIN Lampung tersebut juga mendesak agar profesi jurnalistik dihormati sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, menyusul pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan kerja wartawan.

” Wartawan bekerja dengan kode etik dan dilindungi undang-undang. Merendahkan profesi ini sama saja merendahkan hak publik untuk tahu,” tambahnya .

Dalam tuntutannya, AMPL turut mendesak aparat penegak hukum mengusut asal-usul dan aliran dana dari barang bukti berupa emas dan uang tunai yang ditemukan di sejumlah lokasi penggeledahan terkait kasus ini.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Implementasi Reformasi Tata Kelola Pertanahan Bersama ATR/BPN dan KPK

” Usut asal usul dan aliran uangnya sampai ke akar-akarnya, siapa pun yang terlibat harus dihukum, tanpa pandang bulu,” tegas Jayana.

Aksi yang berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung sempat memanas ketika sebagian massa mencoba menerobos gerbang kantor dan membakar ban hingga menimbulkan kepulan asap hitam. Aparat keamanan yang telah bersiaga sejak awal aksi bergerak cepat mengendalikan situasi hingga api berhasil dipadamkan .

Jayana menegaskan komitmen AMPL untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

” Kami akan terus berada di sini, di jalanan, sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada satu pihak pun yang kebal hukum, apa pun jabatan dan latar belakangnya,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Gunung Sugih Nyatakan Gugatan PMH terhadap Supriyanto Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Soroti Aspek Formil Perkara
Peringatan HAN ke-42, Purnama Wulan Sari Tekankan Perlindungan Anak Dimulai dari Keluarga dan Lingkungan
Pemprov Lampung Dorong Implementasi Reformasi Tata Kelola Pertanahan Bersama ATR/BPN dan KPK
Sinergi KPK, ATR/BPN, dan Pemprov Lampung Dorong Penyelesaian Persoalan Pertanahan
LSM SIMULASI Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK di PUPR Pringsewu, Minta Kejati Lampung Lakukan Penelaahan
Klaim Survei Rakata Terhadap “Kliennya” Dinilai Prematur, Kepuasan Publik 90 Persen Mirza-Jihan Perlu Ditelaah Ulang
Dari Pengawasan Longgar sampai Dugaan Permainan Anggaran, Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Pertanyakan
“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:18 WIB

PN Gunung Sugih Nyatakan Gugatan PMH terhadap Supriyanto Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Soroti Aspek Formil Perkara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Peringatan HAN ke-42, Purnama Wulan Sari Tekankan Perlindungan Anak Dimulai dari Keluarga dan Lingkungan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Pemprov Lampung Dorong Implementasi Reformasi Tata Kelola Pertanahan Bersama ATR/BPN dan KPK

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Sinergi KPK, ATR/BPN, dan Pemprov Lampung Dorong Penyelesaian Persoalan Pertanahan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:38 WIB

LSM SIMULASI Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK di PUPR Pringsewu, Minta Kejati Lampung Lakukan Penelaahan

Berita Terbaru