Oleh : Fadli Khoms – Ketua Fagas Lampung
LensaPost.co – Kritik sejumlah organisasi terhadap hibah Rp35 miliar dari Pemprov Lampung untuk Kejati memang layak diapresiasi sebagai bentuk kontrol publik. Tapi ada satu hal yang mengganjal, mengapa suara kritis sedemikian kencang terhadap Rp35 miliar dari provinsi, sementara hibah Rp60 miliar dari Pemkot Bandar Lampung untuk membangun gedung baru Kejati Lampung yang nilainya hampir dua kali lipat justru seperti menguap dari ingatan publik?
Padahal, polemik hibah Pemkot ini sebenarnya jauh lebih riuh ketika pertama mencuat. Sepanjang September–Oktober 2025, berbagai elemen masyarakat ramai-ramai menyoroti kebijakan Wali Kota Eva Dwiana ini. Beberapa lembaga NGO menuding hibah ini sarat konflik kepentingan dan mempertanyakan bagaimana Kejati bisa independen mengawasi Pemkot jika gedungnya justru dibiayai Pemkot sendiri. Kritik ini terasa lebih tajam karena muncul bersamaan dengan temuan BPK bahwa Pemkot Bandar Lampung mengalami defisit anggaran Rp267 miliar dan utang Rp276 miliar, kondisi fiskal yang jomplang dengan keputusan menggelontorkan puluhan miliar untuk gedung institusi lain.
Bahkan pada Mei 2026, isu ini sempat muncul kembali ketika disorot bahwa KPK sebenarnya melarang pemberian dana hibah kepada instansi vertikal, namun Kejati tetap kebagian Rp60 miliar dari Pemkot Bandar Lampung. Artinya, persoalan legalitas dan kepatutannya sebenarnya jauh lebih problematik dibanding hibah provinsi yang kini jadi sorotan publik.
Lalu mengapa gaungnya meredup? Ada beberapa kemungkinan yang layak dipertanyakan secara kritis:
Pertama, Kelelahan wacana publik. Setelah berbulan-bulan diributkan tanpa hasil konkret — hibah tetap jalan meski diklarifikasi “sesuai aturan” — publik mungkin kehilangan energi untuk terus mengawal isu yang sama.
Kedua, Fragmentasi objek kritik. Karena hibah Kejati datang dari dua sumber berbeda (provinsi dan kota) dalam waktu berbeda, publik cenderung menanggapinya sebagai dua peristiwa terpisah, bukan sebagai satu pola berulang, institusi kejaksaan yang berulang kali “dimanjakan” oleh anggaran daerah, dari dua pintu berbeda, dalam periode yang berdekatan.
Ketiga, Minimnya akumulasi data. Tidak ada narasi publik yang menjumlahkan kedua hibah ini, Rp35 miliar dari provinsi plus Rp60 miliar dari kota, totalnya Rp95 miliar untuk institusi yang sama, dalam rentang waktu yang berdekatan. Ketika angka-angka ini dilihat terpisah, dampaknya terasa kecil. Digabungkan, ini adalah anggaran besar yang semestinya memicu pertanyaan struktural, apakah ada pola pembiayaan kejaksaan oleh pemerintah daerah yang berpotensi menggerus independensi penegakan hukum di Lampung?
Kritik terhadap hibah Rp35 miliar dari Masyarakat Lampung sah dan penting. Tapi akan lebih kuat dan konsisten bila kritik itu juga menagih ulang akuntabilitas hibah Rp60 miliar dari Pemkot yang sempat riuh lalu senyap. Jika publik hanya bersuara keras di awal lalu diam ketika isu “dingin”, pemerintah daerah baik provinsi maupun kota, akan belajar satu hal, cukup tunggu badai kritik reda, kebijakan tetap jalan. Tabik…














Komentar