LENSAPOST.CO, Lampung Tengah, 28 Oktober 2026 — Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2026/PN Gns menyatakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan terhadap Supriyanto bin Sarif tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengenai gugatan prematur. Majelis kemudian menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima.
Berawal dari Persoalan Pengambilan Buah Sawit dan Laporan Polisi
Perkara ini bermula dari perselisihan yang berkaitan dengan pengambilan buah sawit dan persoalan batas atau penguasaan kebun. Dalam proses perselisihan tersebut, Supriyanto menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Di sisi lain, pihak Penggugat kemudian mengajukan gugatan PMH terhadap Supriyanto. Melalui gugatannya, Penggugat antara lain mempersoalkan tindakan yang berkaitan dengan video dan laporan polisi, serta menuntut ganti rugi sebesar Rp175.000.000,00. Penggugat juga meminta penghapusan video, penarikan laporan polisi, dan permohonan maaf.
Penggugat dalam dalilnya turut menjelaskan bahwa pengambilan buah sawit dilakukan atas perintah Kepala Kampung dan berkaitan dengan persoalan batas wilayah. Sementara itu, pihak Supriyanto membantah konstruksi gugatan tersebut dan mempertahankan bahwa persoalan yang terjadi harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Eksepsi Prematur Dikabulkan Majelis Hakim
Dalam menghadapi gugatan tersebut, tim kuasa hukum Supriyanto mengajukan eksepsi dan bantahan terhadap dasar gugatan Penggugat. Salah satu keberatan yang diajukan adalah bahwa gugatan tersebut telah diajukan secara prematur.
Majelis Hakim akhirnya mengabulkan eksepsi mengenai prematur dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, gugatan tidak diputus melalui penilaian materiil yang menyatakan salah satu pihak terbukti melakukan atau tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan ini menempatkan aspek hukum acara dan ketepatan pengajuan gugatan sebagai bagian penting dalam penyelesaian sengketa.
Kuasa Hukum: Setiap Gugatan Harus Memenuhi Ketentuan Hukum Acara
Tim kuasa hukum Supriyanto menyampaikan bahwa perkara ini memperlihatkan pentingnya menilai suatu gugatan secara menyeluruh, baik dari sisi substansi maupun persyaratan formilnya.
“Dalam proses peradilan, setiap pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum. Namun, gugatan yang diajukan tetap harus memenuhi ketentuan hukum acara dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami menghormati putusan Majelis Hakim dan akan mencermati pertimbangan hukum secara lengkap,” demikian pernyataan tim kuasa hukum.
Rekonvensi Juga Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Dalam amar yang sama, Majelis Hakim menyatakan gugatan rekonvensi yang diajukan pihak Supriyanto juga tidak dapat diterima. Majelis menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp136.500,00.
Tim kuasa hukum akan mempelajari salinan lengkap putusan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kepentingan hukum klien.
Informasi perkara:
- Nomor perkara: 58/Pdt.G/2026/PN Gns
- Pengadilan: Pengadilan Negeri Gunung Sugih
- Tanggal putusan: 28 Oktober 2026
- Tergugat Konvensi: Supriyanto bin Sarif















Komentar